-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
NAMLEA,EKSPRESSIMALUKU, - Wakil Sekretaris Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru (PTB), Hasan Assagaf, angkat bicara terkait dugaan penyerobotan lahan serta praktik penjualan kartu penambang (ID Card) oleh sejumlah koperasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak (GB), Kabupaten Buru. Selasa, 14/04/2026.
Hasan mendesak Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap koperasi-koperasi yang dinilai melanggar aturan.
Pasalnya, sejumlah koperasi disebut telah menjual kartu penambang kepada masyarakat, meskipun belum mengantongi dokumen legal seperti Persetujuan Penataan Batas Areal (PPKH) maupun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RAKB).
“Kami meminta Gubernur Maluku dan Dinas ESDM untuk tidak tinggal diam. Penjualan ID Card tanpa dasar legal yang jelas berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) terhadap para penambang,” tegas Hasan.
Ia menyebutkan beberapa koperasi yang diduga telah melakukan praktik tersebut, antara lain Koperasi Produsen Wa Suel Mandiri, Koperasi Produsen Kai Wai Bumi Laleng, dan Koperasi Produsen Marahidin Karya Mandiri.
Selain itu, Hasan juga menyoroti adanya dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, yang mengarahkan para penambang pemegang ID Card untuk beraktivitas di wilayah kerja Koperasi PTB.
Menurutnya, hal ini jelas melanggar ketentuan dalam izin pertambangan rakyat (IPR).
“Setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki RAKB sebagai dasar legal operasional. Jika tidak, maka aktivitas tersebut dianggap ilegal dan melanggar hukum,” ujarnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyatakan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin resmi, termasuk tanpa RAKB, dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Lebih lanjut, Hasan juga menyinggung keterlibatan pihak PT MMM yang diduga sebagai pemodal dalam praktik penjualan ID Card dan aktivitas di lapangan. Menurutnya, PT MMM tidak memiliki izin pertambangan rakyat sehingga tidak berwenang mengatur atau menentukan titik koordinat aktivitas penambangan.
“Yang berhak menentukan titik koordinat adalah masing-masing koperasi pemegang IPR. PT MMM hanya sebagai pemodal dan tidak memiliki legalitas untuk mengatur aktivitas tambang,” tegasnya.
Hasan berharap Dinas ESDM Provinsi Maluku segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas pertambangan di Gunung Botak agar berjalan sesuai regulasi serta memberikan kepastian hukum bagi para penambang dan koperasi yang telah memiliki izin resmi.(Memet).





