Acara pesta rakyat yang menggunakan musik (foto: Istimewa)

Wajib Bayar Royalti Musik Saat Pernikahan? Begini Aturannya

Masyarakat Indonesia mungkin belum banyak tahu bahwa memutar musik di acara publik seperti pernikahan, ulang tahun, atau hajatan keagamaan dapat dikenakan kewajiban membayar royalti. Aturan ini ditegaskan oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI) sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Tanah Air.

“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” ujar Head of Corporate Communications & Membership WAMI, Robert Mulyarahardja, Rabu (13/8/2025).

Menurut Robert, acara yang tidak memungut tiket seperti pesta pernikahan dikenakan tarif royalti sebesar 2 persen dari biaya produksi musik, yang meliputi sewa sound system, backline, hingga honor penampil. Penyelenggara wajib menyetor pembayaran ini kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) disertai daftar lagu yang digunakan. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada pencipta lagu melalui LMK terkait.

Namun, ketentuan ini menuai perdebatan. Guru Besar Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Ahmad M. Ramli, menyebut hajatan keluarga tidak termasuk kegiatan komersial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Hajatan seperti pesta pernikahan dan ulang tahun bukan kegiatan komersial. Pengguna musik terbagi menjadi pengguna individual dan pengguna komersial,” kata Ramli saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8/2025).

Ramli menilai, acara sosial justru membantu memperkenalkan karya musik kepada masyarakat luas. “Tanpa penikmat musik, karya seni tak akan dikenal dan kehilangan nilai manfaatnya,” ujarnya.

Bagi masyarakat, informasi ini penting untuk memahami batas antara penggunaan musik untuk kepentingan pribadi dan kegiatan yang dianggap komersial. Sosialisasi yang jelas dari pihak terkait diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman dan memberi kepastian hukum bagi penyelenggara acara. (*)

1 Liked this post