-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
AMBON,EKSPRESSIMALUKU,- Meskipun wafat sebelum pelaksanaan puncak ibadah haji di Tanah Suci, almarhumah Sri Nafisa Quiliem, jemaah haji asal Kota Ambon, tetap memperoleh status sebagai seorang hajah.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Maluku, Djumadi Wali, saat melakukan kunjungan takziah ke kediaman keluarga almarhumah di BTN Kanawa, Ambon, Selasa, 02/06/2026.
Kunjungan tersebut dilakukan bersama Kepala Bagian Tata Usaha Abd. Rahman Sely, Kepala Bidang Bina Haji Umrah dan Pelayanan Haji M. Akram Somual, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Ambon Amir M. Latar, serta jajaran sebagai bentuk kepedulian dan pendampingan kepada keluarga jemaah yang wafat saat menjalankan ibadah haji.
Dalam kesempatan itu, Djumadi Wali menjelaskan bahwa meskipun almarhumah meninggal dunia sebelum pelaksanaan puncak ibadah haji, hak beliau sebagai jemaah tetap dipenuhi melalui pelaksanaan badal haji oleh petugas haji sesuai arahan Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia.
"Status Ibu Nafisa memang wafat sebelum pelaksanaan puncak haji. Namun sesuai arahan Bapak Wakil Menteri Haji dan Umrah, hak beliau sebagai jemaah telah dibadalkan oleh petugas. Karena itu, status beliau adalah sebagai seorang hajah. Informasi ini penting kami sampaikan kepada pihak keluarga," ujar Djumadi.
Selain menyampaikan informasi tersebut, Kakanwil juga memastikan seluruh barang pribadi milik almarhumah dalam kondisi aman dan akan dipulangkan ke Indonesia bersama rombongan jemaah haji lainnya.
Menurutnya, barang-barang seperti koper, tas tenteng, serta dokumen penting milik almarhumah saat ini diamankan oleh petugas di Arab Saudi dan akan diserahkan kepada keluarga setelah tiba di tanah air sesuai prosedur yang berlaku.
"Untuk barang-barang milik almarhumah seperti koper, tas tenteng, dan dokumen lainnya akan diamankan oleh petugas dan dibawa pulang bersama rombongan jemaah. Nantinya akan kami serahkan kepada pihak keluarga sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya.
Djumadi juga menjelaskan bahwa hak santunan bagi almarhumah akan diproses setelah seluruh tahapan operasional penyelenggaraan ibadah haji selesai. Proses administrasi santunan akan dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah dan selanjutnya ditransfer ke rekening almarhumah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Maluku turut menyerahkan air zamzam kepada keluarga almarhumah. Air zamzam tersebut sebelumnya telah lebih dahulu dikirim dari Arab Saudi melalui penerbangan Garuda Indonesia yang mengangkut jemaah haji Indonesia.
Dalam suasana penuh haru, Djumadi Wali juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pelayanan penyelenggaraan ibadah haji masih terdapat kekurangan dan keterbatasan.
"Atas nama keluarga besar Kementerian Haji dan Umrah, kami menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pelayanan terdapat kekurangan dan keterbatasan. Semoga keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini," tuturnya.
Sementara itu, mewakili keluarga, Chaldun Quiliem menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian serta kepedulian yang diberikan Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Maluku kepada keluarga almarhumah.
"Kami mewakili keluarga mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak dan Ibu dari Kementerian Haji dan Umrah di rumah kami. Kami sangat menghargai dan menghormati kedatangan Bapak-Ibu sekalian. Semoga kakak kami, almarhumah Sri Nafisa Quiliem, dilapangkan kuburnya dan mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT," ungkapnya.
Kunjungan takziah ditutup dengan doa bersama yang dipimpin Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Maluku. Dalam suasana khidmat, keluarga dan jajaran Kementerian memanjatkan doa agar Allah SWT menerima seluruh amal ibadah almarhumah, mengampuni segala khilafnya, melapangkan kuburnya, serta menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya.
Keberangkatan almarhumah ke Tanah Suci dan wafatnya saat menunaikan ibadah haji menjadi pengingat bahwa ibadah haji merupakan panggilan suci yang tidak hanya membutuhkan kesiapan fisik dan mental, tetapi juga sepenuhnya berada dalam kehendak Allah SWT.
Meski tidak sempat mengikuti puncak ibadah haji, hak-hak almarhumah tetap dipenuhi, dan namanya kini dikenang sebagai seorang hajah yang wafat dalam perjalanan ibadah. (Kemenhaj Maluku)