-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
AMAHAI,EKSPRESSIMALUKU,- Pemerintah Negeri Amahai, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, resmi memberlakukan larangan beraktivitas di sejumlah wilayah perairan menyusul laporan warga terkait kemunculan buaya yang dinilai membahayakan keselamatan.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Pemerintah Negeri Amahai Nomor: 140/35/PNA/IV/2026. Larangan mulai berlaku sejak 30 April 2026 dan akan diterapkan hingga waktu yang belum ditentukan.
Kepala Pemerintah Negeri Amahai, F. Hallatu, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons cepat atas meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap keberadaan buaya yang mulai terlihat di sekitar kawasan pemukiman dan lokasi aktivitas warga.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, seluruh aktivitas yang berisiko di area yang diduga sebagai habitat buaya untuk sementara dilarang,” tegasnya.
Adapun wilayah yang masuk dalam zona larangan meliputi bantaran Kali Wairano, Pesisir Kawaino, Melputih (Kaki Air Maruru), serta area sekitarnya. Di lokasi tersebut, masyarakat tidak diperkenankan melakukan aktivitas seperti mandi, berenang, bermain air, memancing, hingga mencari ikan pada malam hari, termasuk kegiatan tradisional seperti balobe, bameti, dan bamolo.
Pemerintah juga mengingatkan warga agar tidak membuang bangkai hewan maupun sisa daging ke perairan karena dapat menarik perhatian buaya mendekat ke lingkungan permukiman.
Selain itu, para orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan melarang mereka beraktivitas di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona rawan.
Untuk langkah antisipasi, masyarakat diimbau segera melaporkan jika kembali melihat kemunculan buaya kepada aparat setempat, seperti pengurus dusun, Babinkamtibmas, perangkat negeri, Badan Saniri Negeri, maupun lembaga adat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kemunculan buaya di sejumlah titik ini menimbulkan keresahan, mengingat kawasan tersebut selama ini menjadi pusat aktivitas warga, mulai dari mencari ikan hingga tempat bermain anak-anak.
Pemerintah Negeri Amahai berharap masyarakat dapat mematuhi imbauan yang telah dikeluarkan serta meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap keselamatan warga di tengah ancaman satwa liar yang semakin mendekati kawasan permukiman. (**)