Masyarakat Adat Negeri Kanike, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, menolak rencana pergeseran batas kawasan konservasi.| dok: istimewa

Tanah Leluhur Kami Bukan untuk Diambil! Warga Adat Kanike Tolak Pergeseran Batas Kawasan

SERUT,EKSPRESSIMALUKU,- Masyarakat Adat Negeri Kanike, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menyuarakan penolakan terhadap rencana pergeseran batas kawasan konservasi yang dinilai bersinggungan dengan wilayah permukiman dan hak ulayat mereka.

Aksi penolakan tersebut berlangsung di Negeri Kanike, Senin, 06/07/2026, dan diikuti oleh warga adat yang selama ini mendiami kawasan di bawah kaki Gunung Binaiya, Pulau Seram.

Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan kekhawatiran atas semakin menyempitnya ruang hidup mereka akibat kebijakan penataan kawasan konservasi yang dinilai mengabaikan keberadaan masyarakat adat yang telah turun-temurun mendiami wilayah tersebut.

Warga menilai, berbagai kebijakan yang mengatasnamakan pelestarian dan perlindungan lingkungan justru berpotensi menghilangkan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.

Bagi masyarakat Kanike, hutan bukan sekadar kawasan konservasi, tetapi juga ruang hidup yang menyatu dengan sejarah, budaya, dan identitas mereka sebagai masyarakat adat.

Mereka mengaku selama bertahun-tahun berupaya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan di sekitar Gunung Binaiya. Namun di sisi lain, mereka merasa keberadaan masyarakat adat justru dipandang sebagai ancaman terhadap kawasan konservasi.

Masyarakat adat juga menyoroti adanya potensi kriminalisasi terhadap warga yang memanfaatkan wilayah adatnya sendiri. Menurut mereka, berbagai regulasi yang diterapkan dalam pengelolaan kawasan konservasi kerap dijadikan dasar untuk membatasi aktivitas masyarakat di wilayah yang sejak lama mereka tempati.

"Kami merasa ruang hidup kami dipersempit dan hak ulayat kami perlahan diambil atas nama konservasi. Padahal, masyarakat adat juga memiliki peran penting dalam menjaga hutan dan kelestariannya," ungkap salah seorang tokoh masyarakat dalam aksi tersebut.

Warga berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog dan melibatkan masyarakat adat dalam setiap kebijakan yang menyangkut penataan kawasan konservasi, sehingga perlindungan lingkungan dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tuntutan masyarakat adat Negeri Kanike terhadap rencana pergeseran batas kawasan konservasi tersebut. Namun, warga menegaskan akan terus memperjuangkan hak atas ruang hidup dan tanah ulayat mereka melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)