-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
JAKARTA,EKSPRESSIMALUKU,- Kementerian Kebudayaan terus mendorong para pelaku budaya di Indonesia untuk lebih optimal memanfaatkan program Dana Indonesiaraya sebagai sarana pengembangan karya yang mandiri dan berkelanjutan.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menegaskan bahwa program ini tidak sekadar bantuan finansial, melainkan stimulus yang dirancang untuk memicu kreativitas dan kemandirian seniman, komunitas, serta lembaga kebudayaan di seluruh Indonesia.
“Dana Indonesiaraya pada dasarnya adalah dukungan yang bersifat stimulus. Ini penting dipahami agar pelaku budaya tidak bergantung, tetapi mampu berkembang secara mandiri,” ujar Fadli dalam kegiatan daring Sapa Budaya: Merajut Karya dengan Dana Indonesiaraya, Selasa, 05/05/2026.
Program ini bersumber dari Dana Abadi Kebudayaan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan menjadi salah satu instrumen strategis dalam upaya pemajuan kebudayaan nasional.
Sepanjang tahun 2025, Dana Indonesiaraya telah disalurkan kepada 2.117 penerima manfaat dengan total anggaran mencapai Rp141,7 miliar. Angka tersebut meningkat signifikan, sekitar 500 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Secara keseluruhan, total penyaluran program ini telah mencapai Rp494 miliar.
Dana tersebut mencakup 11 kategori pendanaan yang terbuka bagi individu, komunitas, maupun lembaga kebudayaan. Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar, serta masyarakat adat.
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Kebudayaan, Puguh Wiyatno, menyebutkan bahwa minat terhadap program ini terus meningkat. Hingga tahun 2026, tercatat sebanyak 9.225 akun telah terdaftar dengan 640 proposal yang diajukan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa proposal yang diajukan tidak cukup hanya berisi ide kreatif semata, melainkan harus dilengkapi dengan perencanaan yang matang.
“Proposal harus memiliki latar belakang yang kuat, tujuan yang jelas, output yang terukur, linimasa realistis, serta pembagian peran yang terstruktur,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Riset LPDP Kementerian Keuangan, Ayom Widipaminto, menjelaskan bahwa LPDP berperan sebagai pengelola dana, sedangkan Kementerian Kebudayaan bertanggung jawab dalam perancangan, seleksi, hingga pengawasan program.
Ia juga menyoroti sejumlah kendala teknis yang kerap menghambat pencairan dana, seperti ketidaksesuaian dokumen, rencana anggaran biaya yang belum memenuhi standar, serta keterlambatan pelaporan.
Ayom pun mengimbau para penerima manfaat agar lebih teliti dalam memenuhi persyaratan administrasi, sehingga proses pencairan dapat berjalan lancar dan memberikan dampak maksimal bagi perkembangan ekosistem kebudayaan di Indonesia.
Dengan skema yang transparan dan inklusif, pemerintah berharap Dana Indonesiaraya dapat memperluas akses pendanaan sekaligus mendorong lahirnya karya-karya budaya yang berkualitas dari seluruh pelosok negeri. (**)