-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
PIRU, EKSPRESSIMALUKU, - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bersama Dinas Dukcapil Provinsi Maluku terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat, salah satunya melalui pelayanan pencatatan perkawinan sipil di Desa Kaibobo, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pelayanan tersebut dilakukan guna memberikan kepastian status hukum bagi masyarakat yang sebelumnya berstatus “kawin belum tercatat” menjadi “kawin tercatat” secara resmi oleh negara.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 33 pasangan suami istri yang sebelumnya belum melaporkan pernikahan agama atau gereja mereka ke Dinas Dukcapil, akhirnya mendapatkan akta perkawinan sipil dan kartu keluarga baru yang langsung dicetak di lokasi pelayanan dan diserahkan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten SBB, Julis Nahuway, mengatakan masih banyak masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat, khususnya umat Kristen, yang belum mencatatkan pernikahan gereja mereka secara resmi di negara melalui Dinas Dukcapil. Kamis, 07/05/2026.
Menurutnya, pencatatan perkawinan sangat penting karena memberikan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban pasangan suami istri, sekaligus mempermudah pengurusan administrasi lainnya.
“Masih banyak masyarakat yang belum melaporkan pernikahan gereja mereka untuk dicatatkan oleh negara. Karena itu, kami berharap ada kerja sama antara pemerintah desa dan pihak gereja untuk bersama-sama membantu masyarakat maupun jemaat yang belum mencatatkan perkawinan mereka,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Kaibobo dan Majelis Jemaat Kaibobo yang telah mendukung terselenggaranya pelayanan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Kaibobo dan Majelis Jemaat Kaibobo yang telah bekerja sama sehingga pelayanan pencatatan perkawinan ini dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.(Memet).