-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
JAKARTA,EKSPRESSIMALUKU,- Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS Daerah Pemilihan Maluku, Saadiah Uluputty, mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret menghentikan perampasan tanah adat yang diduga dilakukan sejumlah perusahaan tambang dan perkebunan.
Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Selasa, 30/06/2026.
Rapat tersebut turut menghadirkan perwakilan masyarakat hukum adat dari Kalimantan Barat dan Riau yang menyampaikan dugaan kriminalisasi terhadap warga adat di wilayah konsesi perusahaan.
Saadiah mengatakan konflik antara korporasi dan masyarakat adat terus berulang, sebab masyarakat yang telah turun-temurun mendiami wilayah adat justru kerap berhadapan dengan proses hukum ketika mempertahankan hak atas tanahnya.
Ia juga menyoroti data yang terungkap dalam rapat bahwa sekitar 2,8 juta hektare lahan diduga dioperasikan perusahaan tanpa izin dan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dari luas tersebut, sekitar 70 persen disebut merupakan tanah adat.
"Bagaimana mungkin perusahaan dapat beroperasi tanpa izin, sementara masyarakat adat yang memiliki hak justru terus menghadapi kriminalisasi?" ungkap Uluputty.
Menurutnya perlindungan terhadap masyarakat adat telah memiliki dasar hukum yang kuat. Hal itu merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang menegaskan hutan adat bukan hutan negara.
Ia juga mengutip Putusan MK Nomor 181 Tahun 2004 yang memberikan perlindungan bagi masyarakat yang secara turun-temurun mengelola kawasan hutan. Selain itu, Pasal 18B UUD 1945 juga mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Karena itu, Saadiah mempertanyakan belum optimalnya langkah Kementerian HAM dan Kementerian Hukum dalam menangani persoalan tersebut dan mendesak agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang telah lama tertunda segera disahkan.
"Kami mengusulkan Komisi XIII DPR RI membentuk tim bersama Kementerian HAM untuk melakukan peninjauan langsung ke daerah-daerah yang mengalami konflik agraria. Menurut dia, negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat adat," tambahnya.
Ia menambahkan, bila diperlukan, persoalan tersebut akan dibawa hingga kepada Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah pusat dapat mengambil langkah penyelesaian yang berpihak pada keadilan bagi masyarakat hukum adat. (*)