Pemerintah Negeri Sepa bersama pengelola Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) resmi melaporkan dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman pada lokasi Demplot TEKAD di Kilometer 6 Dusun Simalouw.| dok: EMdesigN

Raja Sepa dan Kader TEKAD Laporkan Dugaan Pengrusakan Demplot ke Polisi, Kerugian Ditaksir Capai Rp300 Juta

MASOHI,EKSPRESSIMALUKU,- Pemerintah Negeri Sepa bersama pengelola Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) resmi melaporkan dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman pada lokasi Demplot TEKAD di Kilometer 6 Dusun Simalouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, ke Polres Maluku Tengah, Senin, 08/06/2026.

Laporan tersebut dipimpin langsung Raja Negeri Sepa, Asgar Amahoru, didampingi pengurus kelompok tani demplot, Kader TEKAD Negeri Sepa, pengelola BUMNeg, kepala dusun serta tokoh masyarakat.

Raja Negeri Sepa, Asgar Amahoru, menegaskan langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk komitmen pemerintah negeri dalam menjaga hak-hak negeri sekaligus memastikan penyelesaian persoalan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Hari ini kami secara resmi memasukkan laporan polisi terkait dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman pada lokasi demplot. Kami datang bersama seluruh unsur terkait untuk memastikan persoalan ini ditangani secara profesional dan sesuai koridor hukum," ujar Amahoru kepada wartawan usai membuat laporan.

Menurutnya, tindakan yang terjadi di lokasi, Jumat 05/06/2026 sangat disayangkan karena sebelumnya pemerintah daerah bersama aparat keamanan telah mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan aktivitas apa pun di kawasan tersebut sampai ada penyelesaian sesuai mekanisme hukum.

Ia menjelaskan, persoalan kepemilikan lahan yang kini dipersoalkan sebenarnya telah memiliki kepastian hukum sejak puluhan tahun lalu melalui serangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Perlu ditegaskan bahwa ini bukan lagi sengketa tanah. Sengketa berakhir ketika telah ada putusan pengadilan yang inkrah. Dalam perkara ini sudah ada putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu seluruh pihak wajib menghormati dan mematuhi putusan tersebut," tegasnya.

Amahoru juga mengungkapkan bahwa dalam sejumlah mediasi sebelumnya, termasuk yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Amahai pada akhir April 2026, telah disepakati agar tidak ada aktivitas apa pun di area tersebut hingga ada penyelesaian lebih lanjut.

Bahkan, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui Wakil Bupati juga telah meminta seluruh pihak menahan diri. Namun aktivitas yang diduga berupa penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman tetap terjadi.

"Kami meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh siapa saja yang merencanakan, menggerakkan, maupun terlibat langsung dalam tindakan pengrusakan tersebut. Di negara hukum tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Amahoru.

Di sisi lain, Kader Program TEKAD Negeri Sepa, Syair Sopalatu, menyebut pengrusakan yang terjadi telah berdampak besar terhadap program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang selama ini dikembangkan melalui sektor pertanian.

Menurutnya, kelompok penerima manfaat telah bekerja keras membuka lahan, melakukan penanaman, serta mengembangkan berbagai komoditas pertanian sebagai bagian dari program peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

"Kelompok tani sudah berupaya maksimal mengembangkan lahan demplot ini. Namun sangat disayangkan karena tanaman dan berbagai fasilitas pendukung justru mengalami pengrusakan. Ini tentu menjadi pukulan berat bagi masyarakat yang selama ini berupaya meningkatkan ekonomi melalui program TEKAD," ujar Sopalatu.

Ia mengungkapkan, kerugian akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp300 juta. Nilai tersebut mencakup kerusakan tanaman, sarana pendukung pertanian, hingga biaya pengembangan lahan yang telah dikeluarkan kelompok penerima manfaat.

"Kerugian yang kami alami cukup besar, diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku dan pihak-pihak yang diduga berada di balik pengrusakan tersebut," katanya.

Sopalatu berharap Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah turut memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut agar program pemberdayaan masyarakat yang sedang berjalan tidak terhenti akibat konflik yang berkepanjangan.

Baik Pemerintah Negeri Sepa maupun pengelola Program TEKAD menegaskan komitmen untuk menyerahkan seluruh proses penyelesaian kepada aparat penegak hukum dan meminta masyarakat tetap tenang serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri, tidak terpancing emosi, dan mempercayakan penyelesaian persoalan ini kepada proses hukum yang berlaku. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum, perlindungan terhadap program pemberdayaan masyarakat, serta keadilan bagi semua pihak," tutup Amahoru. (Fth)