Pelaku Persetubuhan Anak diringkus Polres Seram Bagian Barat (SBB). Jumat, 22/05/2026

Polres SBB Tahan 1 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak, 1 Pelaku Lain Masih Diburu

PIRU, EKSPRESSIMALUKU, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Barat (SBB) resmi menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kairatu, Jumat (22/05/2026) dini hari.

Korban berinisial NMR (15) diketahui merupakan seorang pelajar. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi pada April 2026 di Desa Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, tepatnya di kediaman tersangka.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres SBB sekitar pukul 03.53 WIT terhadap tersangka berinisial Y.L. (20), warga Kabupaten Seram Bagian Barat. Tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa terdapat satu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut. Hingga kini, terduga pelaku tersebut masih dalam pencarian, dan tim Reskrim Polres SBB terus melakukan pengejaran.

Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menegaskan pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara serius dan transparan. Kami pastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur. Termasuk melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif berperan dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan atau kejahatan terhadap anak,” tambahnya.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap hukum selanjutnya.

1 Liked this post