Laporan Warga Segera ditindak Oleh Polres Seram Bagian Barat (SBB)

Polres SBB Mulai Usut Dugaan Perusakan Barang Bukti Sengketa Lahan, Tiga Orang Segera Dipanggil

PIRU, EKSPRESSIMALUKU – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) resmi mendalami laporan dugaan tindak pidana perusakan barang bukti terkait sengketa lahan yang saat ini masih bergulir di pengadilan. Sabtu, 09/05/2026.

Laporan tersebut diajukan oleh Toekidy pada 21 April 2026 setelah terjadinya pembongkaran paksa sebuah warung di atas objek tanah yang masih berstatus sengketa hukum.

Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, Kuasa Hukum pelapor, Aziz Fesanrey, SH, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIT mendatangi Kantor Polres SBB untuk menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik Satreskrim.

Dokumen yang diserahkan meliputi surat kuasa dan fotokopi KTP, salinan gugatan perkara perdata, fotokopi sertifikat induk atas nama Amat Karjo, serta dokumentasi foto pembongkaran warung lama dan pembangunan warung baru di lokasi sengketa.

Kuasa hukum pelapor menilai tindakan pembongkaran tersebut dilakukan tanpa izin maupun pemberitahuan kepada pihak pengadilan, padahal objek dimaksud masih menjadi bagian dari materi perkara yang sedang diproses secara hukum.

Secara pidana, tindakan itu diduga mengarah pada pelanggaran Pasal 406 KUHP tentang perusakan atau penghancuran barang milik orang lain. Selain itu, pembongkaran tersebut juga dinilai berpotensi memengaruhi jalannya proses perdata karena keberadaan warung sebelumnya telah dimasukkan dalam dalil gugatan pihak penggugat.

Merespons laporan dan alat bukti yang telah diterima, Satreskrim Polres SBB melalui Unit Pidana Umum (Pidum) bergerak cepat dengan menerbitkan surat panggilan terhadap pelapor dan sejumlah saksi.

Berdasarkan surat bernomor B/1097/V/Res.1.24/2026/Satreskrim hingga B/1099/V/Res.1.24/2026/Satreskrim, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026, bertempat di Ruang Pidum Polres SBB.

Dalam agenda tersebut, penyidik akan meminta keterangan dari pelapor Toekidy bersama dua saksi kunci, yakni Rusdi dan Supriyono.

Usai pemeriksaan saksi dan pelapor, penyidik dijadwalkan akan melayangkan surat panggilan kepada pihak terlapor, yakni Ilham Sumarsono bersama dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pembongkaran warung tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, mengingat objek yang dibongkar masih berkaitan erat dengan perkara yang tengah berproses di pengadilan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai pengingat pentingnya menghormati proses hukum dan menjaga status quo terhadap objek yang masih disengketakan di meja hijau.(Memet)

1 Liked this post