Amar Lasubun Ketua PKC PMII Provinsi Maluku

PKC PMII Maluku Desak Kapolda Maluku Usut Tuntas Kasus Pembacokan Kader PMII Maluku

AMBON,EKSPRESSIMALUKU. - Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Maluku mendesak Kepolisian Daerah Maluku untuk segera mengusut tuntas kasus pembacokan yang menimpa kader PMII Maluku, Sahabat Rafli Bufakar, MH. Peristiwa pembacokan tersebut terjadi di Desa Laala, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan mendapat perhatian serius dari keluarga besar PMII Maluku karena dinilai sebagai tindakan kriminal yang mengancam keselamatan warga serta mencederai rasa keadilan.

Ketua PKC PMII Maluku, Amar Lusubun, mengecam keras aksi pembacokan yang menyebabkan Sahabat Rafli Bufakar mengalami luka akibat tindakan kekerasan tersebut. Ia meminta aparat kepolisian bergerak cepat untuk menangkap pelaku serta mengungkap motif di balik kejadian yang menggemparkan masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat itu. Sabtu, 30/05/2026.

“Kami dari PKC PMII Maluku mengecam keras tindakan pembacokan terhadap Sahabat Rafli Bufakar, MH yang terjadi di Desa Laala, Kabupaten Seram Bagian Barat. Kami mendesak Kapolda Maluku untuk segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap pelaku, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Amar Lusubun.

Menurut Amar, tindakan kekerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kepolisian harus menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara.

PKC PMII Maluku juga meminta agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu, sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mengingat kejadian tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat, pihaknya berharap aparat kepolisian setempat bersama Polda Maluku dapat bekerja secara maksimal untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.

“Kami berharap Kapolda Maluku memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Keadilan harus ditegakkan dan pelaku harus dihukum sesuai perbuatannya. PMII Maluku akan terus mengawal proses hukum hingga kasus ini benar-benar tuntas,” lanjut Amar.

Selain itu, PKC PMII Maluku mengimbau seluruh kader PMII dan masyarakat Maluku, khususnya masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat, untuk tetap menjaga kondusivitas serta mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Namun demikian, organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawasi perkembangan kasus sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan keadilan bagi korban.

Hingga berita ini diturunkan, keluarga besar PMII Maluku masih menantikan langkah cepat dari pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku pembacokan terhadap Sahabat Rafli Bufakar, MH di Desa Laala, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat. PKC PMII Maluku berharap kasus ini segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya.


KRONOLOGI KEJADIAN PEMBACOKAN TERHADAP RAFLI BUFAGAR, SH., MH.

Sabtu, 30 Mei 2026

1. Pada Sabtu dini hari, 30 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIT, Rafli Bufakar, SH., MH., Sekretaris Dusun (Sekdus) Tanah Goyang, bersama Kepala Dusun Tanah Goyang Jusmin Papalia, Ketua Pemuda Tanah Goyang Sardi Loilatu, dan Amir Rahayaan berangkat menuju Pos Polisi (Pospol) Laala di Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.

2. Dalam perjalanan menuju Pospol Laala, sebelum tiba di lokasi tujuan, rombongan tersebut diduga dihadang oleh sekitar enam orang pemuda yang disebut berasal dari Desa Ariate. Para pemuda tersebut dilaporkan menggunakan sepeda motor.

3. Setelah melakukan penghadangan, para terduga pelaku diduga langsung mendekati rombongan dan melakukan penyerangan terhadap Rafli Bufakar menggunakan senjata tajam.

4. Korban diduga menjadi sasaran utama dalam aksi penyerangan tersebut. Akibat serangan itu, Rafli Bufakar mengalami luka serius pada bagian wajah, tangan kiri, dan bagian belakang tubuh akibat sabetan senjata tajam.

5. Melihat kejadian tersebut, rekan-rekan korban segera berupaya memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban dari lokasi kejadian untuk mendapatkan penanganan medis.

6. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Tanah Goyang guna memperoleh pertolongan pertama. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban dinyatakan memerlukan penanganan lebih lanjut karena luka yang dialaminya cukup serius.

7. Tim medis selanjutnya merujuk Rafli Bufakar ke Rumah Sakit Bakti Rahayu Ambon untuk mendapatkan perawatan intensif dan penanganan lanjutan.

8. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku, motif kejadian, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan: Kronologi ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari saksi dan pihak terkait. Keterangan lebih lanjut masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian.(***).

1 Liked this post