Gerak Bersama Perempuan Maluku (GBPM).| dok: istimewa

Perlindungan Perempuan dan Anak Tak Cukup Menunggu Kasus Terjadi

AMBON,EKSPRESSIMALUKU,- Pernyataan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Veronica Tan, dalam kegiatan yang digelar Gerak Bersama Perempuan Maluku (GBPM) di Aula Kantor Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Maluku, Ambon, 12/06/2026, menjadi pengingat bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak boleh hanya berfokus pada penanganan kasus setelah kekerasan terjadi.

Dalam forum yang merupakan bagian dari rangkaian Forum Konsolidasi Perempuan Maluku tersebut, Veronica menegaskan bahwa tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak secara nasional harus menjadi alarm bagi semua pihak untuk memperkuat langkah pencegahan sejak dari lingkungan keluarga, komunitas, hingga desa.

Selama ini, keberhasilan perlindungan perempuan dan anak sering diukur dari banyaknya kasus yang berhasil ditangani atau pelaku yang diproses hukum. Namun, pendekatan tersebut dinilai belum cukup. Semakin banyak kasus yang muncul menunjukkan bahwa akar persoalan di tingkat keluarga dan masyarakat belum sepenuhnya terselesaikan.

"Kita tidak boleh hanya bekerja di hilir ketika kasus sudah terjadi. Kita harus membangun sistem yang mampu mencegah kekerasan sejak awal, karena kalau sudah menjadi kasus, biaya sosial yang harus ditanggung sangat besar," tegas Veronica.

Pernyataan tersebut menjadi relevan bagi Maluku yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan. Keterbatasan akses layanan, jarak antarpulau, minimnya pendampingan, hingga budaya diam terhadap kasus kekerasan masih menjadi tantangan yang dihadapi perempuan dan anak di sejumlah daerah.

Dalam konteks ini, pencegahan tidak hanya berarti menyediakan layanan pengaduan, tetapi juga membangun kesadaran kolektif di tingkat keluarga dan masyarakat. Desa menjadi ruang strategis untuk menanamkan nilai-nilai perlindungan perempuan dan anak melalui peran orang tua, sekolah, tokoh agama, tokoh adat, dan pemerintah desa.

Veronica juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu institusi. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, dan komunitas perempuan perlu membangun kerja sama yang saling menguatkan.

Lebih jauh, isu perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dipisahkan dari persoalan pembangunan. Akses pendidikan yang merata, layanan kesehatan yang mudah dijangkau, kemandirian ekonomi perempuan, serta konektivitas wilayah yang baik merupakan faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan setara.

Karena itu, pesan yang muncul dari Forum Konsolidasi Perempuan Maluku bukan sekadar ajakan menangani kasus kekerasan, melainkan dorongan untuk membangun sistem sosial yang mampu mencegah kekerasan sejak awal. Di tengah tantangan wilayah kepulauan, pendekatan pencegahan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat menjadi investasi penting bagi masa depan perempuan dan anak Maluku. (*)