-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
MASOHI,EKSPRESSIMALUKU,- Mata Rumah Parentah Walaluhun secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, terkait proses mediasi penetapan calon Raja Negeri Ulahahan, Kecamatan Telutih.
Keberatan ini muncul setelah dua kali proses mediasi yang difasilitasi oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tengah dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi pihak Walaluhun.
Ketua Mata Rumah Parentah Walaluhun, Samuel Walaluhun, dalam keterangannya menyebutkan bahwa mediasi pertama yang melibatkan Mata Rumah Walaluhun dan Mata Rumah Lapelelo dilakukan secara terpisah dan tanpa transparansi hasil.
“Mediasi pertama dilakukan secara tertutup dan tidak ada penyampaian resmi terkait hasilnya kepada kami. Sementara itu, kami mendapat informasi bahwa pihak lain justru akan segera dilantik,” ujarnya, Minggu, 10/05/2026.
Ia juga menyoroti kabar terkait rencana pelantikan Alvian Alfaris Lapelelo sebagai Raja Negeri Ulahahan definitif, yang dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat adat.
Pada mediasi kedua yang digelar berdasarkan undangan resmi pemerintah daerah di Kantor Bupati, Samuel menilai proses tersebut berlangsung tidak seimbang. Menurutnya, hanya pihak Walaluhun yang diberikan kesempatan memaparkan garis keturunan mata rumah parentah, sementara pihak Lapelelo tidak diberikan kesempatan yang sama.
Ia mengkritik pernyataan Kepala Bagian Pemerintahan, Santri Witak, yang menyebut bahwa Mata Rumah Lapelelo tidak lagi memiliki persoalan.
“Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan. Jika memang tidak ada masalah, mengapa muncul protes? Seharusnya semua pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menjelaskan garis keturunan agar terang dan objektif,” tegasnya.
Selain itu, pihak Walaluhun juga mempersoalkan pencalonan Alvian Alfaris Lapelelo yang saat ini masih menjabat sebagai penjabat kepala pemerintahan negeri. Mereka menilai pencalonan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Seorang penjabat tidak bisa langsung mencalonkan diri sebagai raja definitif tanpa mengundurkan diri atau mengambil cuti dari jabatannya,” tambah Samuel.
Atas dasar tersebut, Mata Rumah Parentah Walaluhun meminta Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah untuk meninjau kembali keputusan yang diambil oleh Bagian Pemerintahan, karena dinilai merugikan hak keturunan asli mata rumah parentah Walaluhun.
Mereka juga mengingatkan agar setiap kebijakan pemerintah daerah tetap mengacu pada Peraturan Daerah yang mengatur tentang keturunan asli mata rumah parentah, guna menjaga legitimasi adat.
Samuel menegaskan, keputusan yang tidak tepat berpotensi memicu gangguan stabilitas keamanan dan ketertiban di Negeri Adat Ulahahan.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah bijaksana demi menjaga keharmonisan masyarakat adat, khususnya di Negeri Ulahahan dan Maluku Tengah secara umum,” pungkasnya. (**)