MK Bolehkan Masyarakat Adat Buka Lahan di Hutan Tanpa Harus Izin Pemerintah. | Foto: Istimewa

MK Bolehkan Masyarakat Adat Buka Lahan di Hutan Tanpa Izin Pemerintah, Simak Selengkapnya!

JAKARTA,EKSPRESSIMALUKU,- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masyarakat adat memperbolehkan masyarakat adat membuka lahan perkebunan di kawasan hutan tanpa harus memiliki izin berusaha dari pemerintah pusat.

Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang diajukan sebagai uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Namun, pengecualian ini hanya berlaku apabila kegiatan tersebut tidak bertujuan komersial dan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

MK menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang tidak dimaknai dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 16/10/2025), menegaskan bahwa aturan yang semula melarang setiap orang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin berusaha dari pemerintah pusat, kini harus dipahami dengan pengecualian bagi masyarakat adat yang menggantungkan hidup dari hutan secara turun-temurun.

Hakim Konstitusi Enny Nuraningsih menambahkan, pengecualian tersebut sejalan dengan semangat perlindungan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014.

Dalam putusan itu, MK telah menegaskan bahwa kegiatan masyarakat adat di hutan untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan tidak dapat dipidana atau dikenai sanksi administratif, selama tidak dilakukan untuk mencari keuntungan ekonomi.

“Dengan demikian, kegiatan perkebunan masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial tidak memerlukan perizinan berusaha dari pemerintah pusat,” jelas Enny.

Ia menegaskan bahwa izin berusaha hanya berlaku bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi atau komersial.

Putusan ini menjadi penegasan sekaligus perlindungan hukum bagi masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia agar dapat terus menjalankan tradisi dan memenuhi kebutuhan hidup dari hutan secara lestari, tanpa harus terjerat sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 110B ayat (1) UU Cipta Kerja. (*)