RDP DPRD bersama beberapa Negeri di Maluku Tengah.| dok: istimewa

Krisis KPN di Malteng, DPRD Gerak Cepat Benahi 33 Negeri yang Masih Berpolemik

MASOHI,EKSPRESSIMALUKU,- Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tengah terus mempercepat penyelesaian polemik pemerintahan negeri yang hingga kini masih menghambat penetapan Kepala Pemerintah Negeri (KPN) definitif di sejumlah wilayah.

Sebagai langkah konkret, Komisi I menggelar rapat dengar pendapat dengan tiga pemerintah negeri, yakni Negeri Wolu dan Negeri Administratif Laha di Kecamatan Telutih, serta Negeri Hila di Kecamatan Leihitu.

Namun, dalam agenda tersebut hanya perwakilan Negeri Laha dan Negeri Hila yang memenuhi undangan, sementara Negeri Wolu tidak hadir.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Tengah, Yopie Lasamahu, mengatakan pertemuan tersebut bertujuan mencari solusi atas berbagai persoalan yang masih menghambat proses penetapan kepala pemerintahan negeri definitif.

"Hari ini kita mengundang tiga negeri, yaitu Wolu, Laha, dan Hila. Yang hadir dalam rapat hanya Negeri Laha dan Negeri Hila," ujarnya, Selasa, 30/06/2026.

Menurut Yopie, untuk Negeri Administratif Laha, kondisi pemerintahan saat ini sudah berjalan normal dan tidak lagi menghadapi kendala berarti karena tidak terjadi perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan.

"Untuk Laha sudah tidak ada kendala lagi. Pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya karena tidak ada perubahan yang signifikan," katanya.

Berbeda dengan Laha, persoalan di Negeri Hila masih memerlukan penyelesaian melalui mekanisme internal antara mata rumah, Saniri Negeri, pemerintah kecamatan, hingga Bagian Hukum Setda Kabupaten Maluku Tengah.

Karena itu, Komisi I merekomendasikan agar proses penetapan dan pencalonan Kepala Pemerintah Negeri Hila ditangguhkan sementara hingga Saniri Negeri yang baru resmi terbentuk.

"Rekomendasi kami adalah menangguhkan proses penetapan dan pencalonan Kepala Pemerintah Negeri Hila sampai Saniri Negeri yang baru ditetapkan," jelas Yopie.

Ia menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang akan menjadi Kepala Pemerintah Negeri. Penetapan calon sepenuhnya merupakan hak masing-masing negeri sesuai ketentuan Peraturan Negeri (Perneg) yang berlaku.

"Komisi maupun DPRD tidak berhak menetapkan calon kepala pemerintah negeri. Kewenangan itu sepenuhnya berada pada masing-masing negeri sesuai Peraturan Negeri," tegasnya.

Meski demikian, DPRD tetap berperan memberikan pendampingan terhadap penyusunan regulasi, sekaligus mendorong Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda Maluku Tengah agar terus melakukan evaluasi dan pendampingan dalam penyelesaian berbagai persoalan pemerintahan negeri.

Yopie mengungkapkan, jumlah negeri yang belum memiliki Kepala Pemerintah Negeri definitif kini terus berkurang. Dari sebelumnya sebanyak 47 negeri, kini tersisa 33 negeri yang masih menghadapi berbagai persoalan internal.

"Ini menunjukkan ada progres. Dari sebelumnya 47 negeri yang belum memiliki kepala pemerintah negeri definitif, sekarang tinggal 33 negeri. Komisi I akan terus mengawal penyelesaiannya hingga seluruh negeri memiliki kepala pemerintahan definitif," pungkasnya.(**)