-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
PIRU, EKSPRESSIMALUKU, – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Piru bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Bendahara Desa se-Kabupaten SBB melalui sistem Coretax, Kamis (19/6/2026).
Kegiatan tersebut turut melibatkan tim penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon. Asistensi diberikan guna membantu ASN dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang hingga saat ini masih belum sepenuhnya dilakukan oleh seluruh wajib pajak dari kalangan aparatur pemerintah.
Dalam kegiatan tersebut, petugas pajak memberikan pendampingan secara langsung kepada ASN dan para benabara Desa terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax yang kini menjadi platform administrasi perpajakan nasional.
Pendampingan ini diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di lingkungan pemerintahan daerah.
Kepala KP2KP Piru, M. Nurcholis menegaskan bahwa ASN memiliki peran penting sebagai teladan dalam kepatuhan perpajakan. Sebagai aparatur negara, ASN diharapkan mampu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu.
ASN harus menjadi cermin kepatuhan dalam pelaporan pajak. Kepatuhan ASN diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk ikut serta melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik,” ujar Nurcholis.
Selain memberikan asistensi, KP2KP Piru juga mengimbau kepada seluruh ASN yang baru melaporkan SPT Tahunan agar pada tahun-tahun berikutnya dapat melaksanakan pelaporan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda akibat keterlambatan pelaporan.
Menurut Nurcholis, pemenuhan kewajiban SPT Tahunan melalui Coretax tidak hanya berdampak pada tertib administrasi perpajakan, tetapi juga mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
ASN yang memiliki sumber penghasilan lain di luar pekerjaan utama juga diingatkan untuk melaporkan seluruh penghasilannya secara benar dan lengkap dalam SPT Tahunan.
Langkah tersebut merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mendukung penerimaan negara yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan nasional.
"Melalui kegiatan asistensi ini, diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan ASN di Kabupaten Seram Bagian Barat semakin meningkat serta mampu memperkuat budaya sadar pajak di lingkungan pemerintahan dan masyarakat", Harap Nurcholis.
“Pajak Kuat, Indonesia Tangguh.”
(Memet)