-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
PIRU,EKSPRESSIMALUKU, – Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Kecamat Seram Barat guna menindaklanjuti persoalan rangkap jabatan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan hingga praktik tunjangan ganda di tingkat pemerintahan desa. Rabu,20/05/2026.
Kunjungan lapangan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD SBB, Fredy Pentury, didampingi Sekretaris Komisi I Rudin Tomia bersama sejumlah anggota komisi lainnya. Hadir pula Kepala BKPSDM SBB Manan Tuarita, Camat Seram Barat, Rony Salenusa, para kepala desa, serta staf pemerintahan selingkup Kecamatan.
Dalam sidak tersebut, Komisi I DPRD SBB menyoroti adanya ASN, seperti PPPK, Paruh Waktu Maupun PenWaktu, diduga masih merangkap jabatan pada struktur pemerintahan desa, yang meliputi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun perangkat Desa sangat berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Ketua Komisi I DPRD SBB, Fredy Pentury, Kepada Awak Mendia menegaskan bahwa pengawasan yang berlansung hari ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, ASN tidak diperbolehkan menjalankan jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Regulasi sudah jelas. ASN harus bekerja sesuai ketentuan dan tidak boleh berada pada posisi yang menimbulkan benturan kepentingan ataupun penyalahgunaan jabatan,” tegas Pentury.
Sorotan lebih keras datang dari Anggota Komisi I DPRD SBB, Samsul Saleh Heluth. Ia menilai adanya dugaan pembayaran tunjangan ganda kepada individu berstatus ASN yang juga berada dalam struktur kelembagaan desa harus segera dievaluasi.
Menurut Heluth, seseorang yang telah menerima hak dan tunjangan sebagai ASN tidak sepatutnya kembali menerima tunjangan dari jabatan lain yang dapat memicu ketidakadilan.
“Tidak boleh ada pembayaran ganda. Ini harus ditertibkan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial maupun pelanggaran administrasi,” ujarnya.
Selain itu, Heluth juga menyoroti sistem pembayaran gaji perangkat desa yang masih dilakukan setiap enam bulan sekali. Ia meminta pemerintah daerah mengevaluasi pola pembayaran tersebut karena dinilai berdampak langsung pada kesejahteraan aparat desa.
“Kalau enam bulan baru dibayar, tentu ini sangat memberatkan. Gaji perangkat desa harus dibayarkan rutin agar kebutuhan keluarga mereka tetap terpenuhi,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten SBB, Manan Tuarita, menjelaskan pihaknya telah mengambil langkah administratif dengan menyurati pemerintah desa melalui dinas terkait.
Ia menegaskan, PPPK yang masih merangkap jabatan wajib memilih salah satu posisi sebagai bentuk penyesuaian terhadap aturan kepegawaian.
“Untuk PPPK yang rangkap jabatan, wajib memilih salah satu. Itu sudah kami tindak lanjuti,” jelas Tuarita.
Sedangkan untuk PNS, lanjutnya, mekanisme rangkap jabatan tidak sepenuhnya dilarang, namun harus melalui persetujuan pejabat pembina kepegawaian.
“Khusus PNS, harus ada izin resmi dari pembina kepegawaian, dalam hal ini kepala daerah,” tambahnya.
Kunjungan Komisi I DPRD SBB ini menjadi sinyal tegas terhadap upaya penertiban tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan maupun desa. DPRD menegaskan pengawasan akan terus dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan. (Memet).