Komentar Salah Salah ASN SBB Memicu Polimik di Media Sosial

Komentar ASN SBB Soal Pesantren dan MUI Picu Polemik di Media Sosial

PIRU,EKSPRESSIMALUKU, - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Frets Tutupary, yang diketahui bertugas pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) SBB, menjadi sorotan publik setelah diduga melontarkan komentar di media sosial yang dinilai menyinggung lembaga pesantren dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Polemik tersebut bermula ketika Sekretaris MUI Kabupaten Seram Bagian Barat, Syuaib Pattimura, memberikan pernyataan kepada media terkait kasus penyerangan dan pembacokan terhadap aktivis PMII Maluku, Rafli Bufakar. 

Dalam pernyataannya, Syuaib meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan segera menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok serius.

Pernyataan tersebut kemudian dibagikan melalui akun Facebook bernama Rezza Bufakar. Namun pada kolom komentar unggahan itu, Frets Tutupary diduga menuliskan komentar yang berbunyi, "MUI tolong lia cabul di pasantren doloooo."

Komentar tersebut sontak memicu berbagai tanggapan dari pengguna media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan maksud dari pernyataan tersebut serta relevansinya dengan isu yang sedang dibahas, yakni kasus dugaan penyerangan terhadap Rafli Bufakar.

Akun Facebook Opan Narahubun, misalnya, meminta penjelasan lebih lanjut dengan menuliskan komentar, "Pasantren di mana coba bilang jelas." Sementara akun Seram Timur juga mempertanyakan alasan membawa nama pesantren dalam diskusi yang sedang membahas kasus kekerasan.

Beragam reaksi yang muncul menunjukkan adanya keberatan dari sejumlah pengguna media sosial terhadap komentar yang dianggap mengaitkan lembaga pesantren dengan isu yang tidak berkaitan dengan substansi pemberitaan.

Sejumlah warganet menilai komentar tersebut berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan Islam dan organisasi keagamaan. Mereka berpendapat bahwa kritik atau pendapat yang disampaikan di ruang publik seharusnya disertai data dan fakta yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun penilaian yang merugikan pihak tertentu.

Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, penggunaan ruang digital juga menuntut tanggung jawab, terutama ketika menyangkut institusi pendidikan dan organisasi keagamaan yang memiliki peran penting di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, Frets Tutupary belum memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait maksud komentar yang dituliskannya. Belum diketahui apakah pernyataan tersebut ditujukan kepada lembaga tertentu atau merupakan pernyataan umum yang disampaikan tanpa merujuk pada kasus spesifik.

Peristiwa ini juga kembali memunculkan perdebatan mengenai etika bermedia sosial di kalangan aparatur sipil negara. 

Sebagai ASN, setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik dinilai harus mencerminkan profesionalisme, menjaga keharmonisan sosial, serta menghindari komentar yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Sementara itu, publik menantikan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan serta respons resmi Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat terkait dugaan pelanggaran etika ASN tersebut. 
Masyarakat berharap persoalan ini dapat disikapi secara bijaksana dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap institusi keagamaan serta prinsip kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab.
Naskah ini telah disusun dalam format berita yang lebih rapi, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik.(***).