-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
KAIRATU,EKSPRESSIMALUKU, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2025, Kamis (2/7/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Andarias Hengki Kolly, SH, serta dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta insan pers.
Dalam pidato pembukaannya, Andarias Hengki Kolly menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD kepada masyarakat melalui DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, rapat tersebut bersifat pengumuman sehingga tidak memerlukan kuorum untuk dapat dilaksanakan.
Menurut Andarias, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan agenda yang sangat penting karena seluruh kebijakan pemerintah daerah yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
"Agenda ini akan digunakan DPRD untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan bersama," ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD guna memastikan seluruh program dan kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta perencanaan yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Pasalnya, fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD dilakukan secara objektif agar penggunaan anggaran daerah benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
"Evaluasi yang dilakukan semata-mata agar pelaksanaan APBD mampu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat serta memberikan perubahan yang signifikan bagi kemajuan Kabupaten Seram Bagian Barat," tegas Andarias.
Selanjutnya, Ketua DPRD memberikan kesempatan kepada Bupati Seram Bagian Barat untuk menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai dasar pembahasan bersama DPRD.
Usai penyampaian nota pengantar, Andarias Hengki Kolly menyampaikan bahwa dokumen Ranperda yang telah diserahkan pemerintah daerah akan dibahas secara komprehensif oleh DPRD melalui mekanisme pembahasan internal maupun rapat kerja bersama perangkat daerah terkait.
Ia berharap seluruh proses pembahasan dapat menghasilkan peraturan daerah yang memiliki landasan hukum yang kuat, aspiratif, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat.(Memet)