Kelompok Penerima Bantuan (KPB) Demplot Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, menuntut ganti rugi sebesar Rp250 juta.| dok: istimewa

Kelompok Demplot Sepa Tuntut Ganti Rugi Rp250 Juta Atas Penyerobotan dan Pengrusakan Tanaman

MASOHI,EKSPRESSIMALUKU,- Kelompok Penerima Bantuan (KPB) Demplot Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, menuntut ganti rugi sebesar Rp250 juta menyusul dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman yang dilakukan oleh sejumlah oknum warga Negeri Makariki.

Tuntutan tersebut muncul setelah lahan demplot pertanian seluas dua hektare yang dikelola kelompok penerima manfaat Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) mengalami kerusakan di kawasan Kilometer 6 Dusun Simalouw, Negeri Sepa.

Ketua Kelompok Tani Demplot Sepa, Fatma Wailissa, mengatakan lahan yang saat ini dimanfaatkan kelompoknya merupakan lahan pinjam pakai yang diberikan oleh Pemerintah Negeri Sepa untuk mendukung pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui Program TEKAD yang dibiayai Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Menurut Fatma, status kepemilikan lahan tersebut merupakan hak milik Negeri Sepa yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 41/Pdt/1990/PT.Mal serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3813/K/Pdt/1990.

“Kami sangat menyayangkan tindakan yang terjadi di lokasi demplot. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan sektor pertanian, sehingga pengrusakan yang dilakukan sangat merugikan kelompok tani dan masyarakat penerima manfaat,” ujarnya kepada Ekspresi Maluku, Sabtu, 06/06/2026.

Akibat kejadian tersebut, kelompok tani mengaku mengalami kerugian material yang cukup besar. Sebanyak 1.120 anakan pisang yang telah ditanam dilaporkan mengalami kerusakan. Selain itu, pagar kawat duri yang mengelilingi area pertanian seluas dua hektare juga dirusak, termasuk spanduk milik Kelompok Penerima Bantuan Demplot Sepa.

Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada kerusakan fisik tanaman dan fasilitas pendukung, tetapi juga mengancam keberlangsungan program pengembangan pertanian yang sedang dijalankan.

Kader Program TEKAD Negeri Sepa, Syair Sopalatu, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut berpotensi mengakibatkan gagal panen serta menghambat berbagai agenda pengembangan pertanian yang tengah dilakukan kelompok tani.

“Kerugian yang kami alami bukan hanya tanaman yang rusak. Ada biaya bibit, pupuk, peralatan, tenaga kerja, hingga potensi hasil panen yang hilang. Bahkan pengembangan varietas tanaman yang sedang diuji coba juga ikut terganggu,” katanya.

Menurut Syair, dampak dari kerusakan tersebut dapat berimbas langsung terhadap upaya peningkatan ekonomi masyarakat yang menjadi tujuan utama Program TEKAD di Negeri Sepa.

Atas dasar itu, Kelompok Demplot Sepa meminta Pemerintah Negeri Makariki bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi dan mengganti kerugian yang ditaksir mencapai Rp250 juta.

Selain itu, mereka juga mendesak Polres Maluku Tengah untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menindak pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kelompok tani juga meminta aparat keamanan melakukan pengawasan dan pengamanan di lokasi lahan demplot sebagaimana kesepakatan yang pernah dicapai dalam proses mediasi antara Pemerintah Negeri Sepa dan Negeri Makariki yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Amahai bersama unsur TNI dan Polri.

Mereka turut meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut guna mencegah berkembangnya konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara objektif, cepat, dan berkeadilan. Langkah selanjutnya akan kami tindak lanjuti melalui laporan resmi kepada pihak kepolisian agar ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap program pemberdayaan masyarakat yang sedang berjalan,” tegas Syair.

Kelompok Demplot Sepa berharap seluruh pihak dapat mengedepankan penyelesaian sesuai koridor hukum demi menjaga stabilitas sosial masyarakat sekaligus memastikan program pemberdayaan ekonomi desa tetap berjalan untuk mendukung kemajuan sektor pertanian di Kabupaten Maluku Tengah. (**)