-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
MASOHI,EKSPRESSIMALUKU,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah akan melelang tiga unit barang rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon pada Kamis, 18 Juni 2026.
Lelang akan dilaksanakan secara elektronik melalui situs resmi lelang.go.id dengan sistem penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta.
Tiga barang rampasan negara yang akan dilelang terdiri dari satu unit mobil Suzuki Carry, satu unit mobil Datsun Go Panca, dan satu unit sepeda motor Honda Revo.
Objek lelang dengan nilai limit tertinggi adalah Suzuki Carry tahun 2020 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DR 8399 SH. Kendaraan tersebut dibuka dengan nilai limit Rp69.608.000 dan uang jaminan sebesar Rp21.000.000.
Berdasarkan informasi yang diumumkan Kejari Maluku Tengah, Minggu, 14/06/2026, kondisi kendaraan masih hidup normal. Namun terdapat beberapa kekurangan, yakni AC tidak berfungsi, indikator mesin menyala, serta pajak dan plat kendaraan sudah tidak berlaku.
Sementara itu, mobil Datsun Go Panca T 1.2 M/T tahun 2016 berwarna putih dengan nomor polisi DE 1231 B dilelang dengan nilai limit
Kondisi kendaraan disebut masih hidup normal, namun mengalami kerusakan pada kopling, aki dalam kondisi soak, tidak dilengkapi airbag, serta pajak dan plat kendaraan telah mati.
Adapun satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam dilelang dengan nilai limit Rp2.238.000 dan uang jaminan Rp700.000. Kendaraan tersebut masih dapat dioperasikan, namun mengalami kerusakan pada bagian bodi dan tidak memiliki plat nomor.
Jadwal pelaksanaan lelang dimulai dengan Honda Revo pada pukul 10.30 WIT, disusul Datsun Go Panca pukul 11.00 WIT, dan Suzuki Carry pada pukul 11.30 WIT
Kejari Maluku Tengah mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti lelang agar terlebih dahulu memiliki akun aktif pada platform lelang.go.id serta memahami seluruh tata cara dan ketentuan yang berlaku.
Peserta juga diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai nominal yang telah ditetapkan sebelum batas waktu yang ditentukan. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is), sehingga peserta dianggap telah mengetahui kondisi barang sebelum mengajukan penawaran.
Pemenang lelang wajib melunasi harga pembelian beserta biaya lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Apabila pemenang tidak memenuhi kewajiban pembayaran, maka uang jaminan akan dinyatakan hangus dan disetorkan ke kas negara.
Informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan lelang dapat diperoleh dengan menghubungi Rusdi Malik melalui nomor WhatsApp 0812-6146-7228. (Fth)