-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
MASOHI,EKSPRESSIMALUKU,- Kejaksaan Negeri Maluku Tengah meminta Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah segera melakukan audit terhadap dugaan kerugian negara dalam kasus yang melibatkan Pemerintah Negeri Layeni, Kecamatan Teon Nila Serua.
Permintaan tersebut menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan. Sejumlah pihak, termasuk Kepala Pemerintah Negeri Layeni, sekretaris, dan bendahara negeri, telah menjalani pemeriksaan awal.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melalui Kepala Seksi Intelijen, Yudha Warta, membenarkan bahwa pihaknya telah menyurati Inspektorat untuk melakukan audit.
“Berkas laporan sudah kami tindaklanjuti dan Inspektorat telah diminta melakukan audit kerugian negara,” ujarnya singkat, Rabu, 30/04/2026.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Tim Peduli Masyarakat Negeri Layeni, Plipus Kelelufna, mendesak Inspektorat agar segera turun melakukan audit secara menyeluruh, transparan, dan profesional.
Ia juga meminta agar proses audit melibatkan unsur Saniri Negeri dan masyarakat, guna memastikan keterbukaan dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami berharap audit dilakukan secara independen tanpa intervensi pihak manapun, sehingga kebenaran dapat terungkap,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Peduli Masyarakat Negeri Layeni melaporkan Kepala Pemerintah Negeri Layeni ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pada 2 Maret 2026. Laporan tersebut juga ditembuskan ke Inspektorat.
Dalam laporan itu, disebutkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran DD dan ADD tahun 2023 hingga 2025 dengan total nilai mencapai sekitar Rp665 juta.
Sejumlah item anggaran yang diduga bermasalah meliputi belanja operasional pemerintahan, insentif perangkat, program pembinaan, hingga kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.
Selain dugaan penyalahgunaan anggaran, masyarakat juga menyoroti lemahnya koordinasi antara pemerintah negeri dan Badan Saniri, serta minimnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Kasus ini kini masih dalam tahap penanganan awal oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Hasil audit Inspektorat nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Masyarakat berharap proses penanganan perkara ini dapat berjalan objektif dan terbuka, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Negeri Layeni. (**)