-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
MASOHI,EKSPRESSIMALUKU,- Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan pemusnahan 15 barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). Kegiatan pemushanan ini berlangsung di halaman belakang kantor kejaksaan, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nomor: PRINT-239/Q.1.11/BPApa.1/04/2026 tanggal 14 April 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan beragam, mulai dari bilah parang, sapu patah, jam tangan berisi narkotika jenis ganja, handphone, dokumen perjanjian dan kuitansi, hingga seng dan kayu bekas terbakar.
Kepala Seksi PAPBB, Lamda Pandapotan Situmorang, S.H., menjelaskan bahwa, barang bukti tersebut berasal dari berbagai kasus, mulai dari tindak kekerasan, penipuan, hingga peredaran narkotika, yang semuanya telah memiliki putusan pengadilan.
Beberapa rincian barang bukti antara lain:
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Herbert Pesta Hutapea menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari fungsi eksekutor jaksa.
“Jaksa tidak hanya berperan sebagai penuntut umum, tetapi juga mengeksekusi barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan kewenangan Kejaksaan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Hutapea dalam release yang diterima media ini, Kamis, 16/04/2026.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan, dengan kehadiran perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Masohi, Kepala Kepolisian Resor Maluku Tengah, Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimobda Maluku, Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tengah, serta tamu undangan lainnya. Kehadiran mereka menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Maluku Tengah terhadap akuntabilitas publik.
Selain sebagai tindakan hukum, pemusnahan ini menjadi pesan tegas kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti pidana akan ditindaklanjuti secara serius.
Proses pemusnahan dilakukan melalui pembakaran, pemotongan, dan penghancuran barang bukti secara prosedural, dengan pengawasan langsung dari pihak terkait.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menegaskan kembali komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan memastikan keadilan dirasakan masyarakat secara nyata. (Red/*)