-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
AMBON, EKSPRESSIMALUKU, – Menjelang pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (DPP PABPDSI) yang akan berlangsung di Purwakarta, Jawa Barat, pada 13 Juli 2026, dua putra terbaik Maluku mendapat kepercayaan menduduki jabatan strategis di tingkat nasional.
Kedua tokoh tersebut adalah Amustofa Besan, SH, MH, CPM, CPArb, yang dipercaya sebagai Wakil Ketua I Lembaga Bantuan Hukum DPP PABPDSI, serta Bakri Ely yang ditetapkan sebagai Wakil Ketua Umum DPP PABPDSI Bidang Peningkatan Kapasitas BPD dan Bela Negara. Jumat, 12/06/2026.
Pelantikan pengurus DPP PABPDSI dijadwalkan akan dilakukan oleh Dudung Abdurachman selaku Kepala Staf Kepresidenan (KSP) di Purwakarta, Jawa Barat.
Menjelang agenda pelantikan tersebut, Pengurus PABPDSI Provinsi Maluku diperintahkan untuk segera menyampaikan laporan perkembangan dan progres kegiatan organisasi di seluruh kabupaten/kota di Maluku, khususnya terkait peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa.
Sekretaris PABPDSI Provinsi Maluku, M. Rizal Samal, mengatakan laporan yang disampaikan mencakup berbagai persoalan strategis yang masih dihadapi desa-desa di Maluku. Salah satunya adalah masih adanya BPD di sejumlah daerah yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) definitif, termasuk di Kabupaten Seram Bagian Timur yang hingga kini belum seluruhnya memiliki SK BPD.
Selain itu, PABPDSI Maluku juga menyoroti keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang desa di Kabupaten Maluku Tengah yang dinilai telah kadaluarsa namun masih digunakan sebagai pedoman teknis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan BPD.
Menurut Rizal, pihaknya juga mencermati persoalan banyaknya desa di beberapa kabupaten/kota di Maluku yang masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa dalam waktu yang cukup lama.
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta ketentuan peraturan pelaksana lainnya yang mengatur tata kelola pemerintahan desa.
"PABPDSI berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan desa yang masih terjadi, termasuk percepatan penetapan kepala desa definitif dan penguatan kelembagaan BPD," ujar Rizal.
Selain itu, Rizal Samal juga mendesak para bupati di Provinsi Maluku agar segera menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.3.5/1752/BPD yang berkaitan dengan aparatur desa yang telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari polemik di tengah masyarakat. Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang telah lebih dahulu menerbitkan surat edaran terkait persoalan PPPK.
Karena itu, Rizal meminta Bupati Seram Bagian Barat, Ir. Asri Arman, ST, MT, segera mengeluarkan surat edaran serupa yang mengatur status kepala desa maupun perangkat desa yang telah lulus PPPK.
"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat segera menerbitkan surat edaran terkait kepala desa dan perangkat desa yang telah lulus PPPK, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan maupun kegaduhan di tengah masyarakat desa.
Kabupaten Maluku Tengah sudah lebih dulu mengambil langkah tersebut dan diharapkan dapat menjadi referensi bagi daerah lain," tegasnya.
PABPDSI Maluku berharap berbagai persoalan yang dihadapi pemerintahan desa di Maluku dapat menjadi perhatian serius pemerintah daerah demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (***)