-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
MASOHI,EKSPRESSIMALUKU,- Rencana pembangunan dua pabrik pengolahan kelapa dan pala di Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, kian menunjukkan arah baru pembangunan ekonomi berbasis hilirisasi di daerah. Proyek yang digagas PTPN I Regional 8 ini dijadwalkan memasuki tahap groundbreaking pada 29 April 2026, sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Groundbreaking tersebut tidak hanya menjadi seremoni simbolis, tetapi menandai dimulainya investasi besar yang telah melalui tahapan administrasi dan memiliki dasar hukum yang jelas. Legalitas lahan yang digunakan juga disebut telah lengkap, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan melalui keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek ini akan diluncurkan bersamaan dengan sejumlah PSN lainnya di berbagai wilayah Indonesia dan diresmikan secara virtual oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Dua fasilitas industri yang akan dibangun mencakup pabrik pengolahan kelapa terintegrasi dengan nilai investasi sekitar Rp500 miliar, serta pabrik pengolahan pala senilai Rp140 miliar. Total investasi mencapai Rp640 miliar yang bersumber dari Danantara.
Kehadiran industri pengolahan ini diharapkan menjadi titik balik bagi pengembangan komoditas unggulan Maluku, khususnya kelapa dan pala. Selama ini, hasil perkebunan masyarakat sebagian besar dijual dalam bentuk bahan mentah dengan nilai tambah yang terbatas.
Dengan adanya fasilitas pengolahan, komoditas tersebut akan diolah menjadi produk bernilai tinggi, membuka peluang pasar yang lebih luas, sekaligus meningkatkan pendapatan petani. Selain itu, proyek ini juga diproyeksikan mampu menciptakan lapangan kerja baru, memperkuat ekonomi lokal, serta mendorong tumbuhnya usaha kecil dan menengah di sekitar kawasan industri.
Meski demikian, rencana pembangunan ini tidak lepas dari dinamika di lapangan. Sejumlah pihak di Negeri Tananahu menyampaikan penolakan terkait status lahan yang digunakan, dengan mengklaim sebagai bagian dari hak ulayat masyarakat adat.
Namun, sumber yang mengetahui proses tersebut menyatakan bahwa lahan yang akan dimanfaatkan merupakan aset perusahaan negara yang mengelola Perkebunan Awaiya. Seluruh dokumen, termasuk proses ganti rugi tanaman, disebut telah diselesaikan sesuai prosedur.
“Secara administratif dan hukum, lahan tersebut sah milik perusahaan. Semua tahapan sudah dilalui,” ujar sumber tersebut.
Ia juga menambahkan, hingga saat ini belum terdapat dokumen resmi yang diajukan untuk memperkuat klaim kepemilikan dari pihak yang menolak proyek.
Perbedaan pandangan ini menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pembangunan. Namun demikian, pemerintah tetap melanjutkan agenda investasi dengan berpegang pada legalitas yang ada.
Di sisi lain, pentingnya membuka ruang dialog antara masyarakat, pemerintah, dan investor dinilai menjadi kunci agar potensi konflik dapat dikelola secara konstruktif. Pendekatan komunikasi yang inklusif diharapkan mampu menjembatani berbagai kepentingan tanpa menghambat pembangunan.
Dengan potensi sumber daya alam yang besar, Negeri Tananahu dinilai memiliki peluang untuk berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Maluku Tengah. Investasi di sektor kelapa dan pala ini pun diharapkan menjadi fondasi awal menuju pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. (Red)