-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
PIRU,EKSPRESSIMALUKU, – Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menegaskan kepada seluruh pemerintah desa yang hingga kini belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025 agar segera memenuhi kewajiban tersebut.
Inspektorat memberikan batas waktu hingga Senin besok,08/06/2026 bagi desa-desa yang belum memasukkan LPJ. Peringatan keras ini disampaikan menyusul masih adanya sejumlah pemerintah desa yang belum menyelesaikan dan menyerahkan laporan akhir penggunaan Anggaran DD/ADD 2025 sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Kami memberikan kesempatan terakhir hingga besok. Jangan coba-coba mengabaikan kewajiban ini. Jika masih ada desa yang sengaja tidak memasukkan LPJ tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, maka Inspektorat akan mengambil langkah tegas sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," tegas pihak Inspektorat.
Menurutnya, penyampaian LPJ merupakan kewajiban pemerintah desa sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Keterlambatan maupun kelalaian dalam penyampaian laporan dapat berdampak pada proses administrasi dan evaluasi penggunaan anggaran desa.
Inspektorat juga mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkat desa agar tidak menunda-nunda penyelesaian dokumen pertanggungjawaban. Pasalnya, laporan tersebut menjadi bagian penting dalam pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan dana desa.
Dengan adanya batas waktu yang telah diberikan, Inspektorat berharap seluruh desa segera menyelesaikan kewajibannya sehingga tidak perlu dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menginginkan seluruh desa tertib administrasi dan taat terhadap aturan. Karena itu, manfaatkan waktu yang tersisa untuk segera memasukkan LPJ sebelum batas waktu berakhir," pungkasnya.