Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Insentif, Gaji dan BPJS Menunggak Berbulan-bulan, Puluhan Nakes dan Dokter RSUD Piru Ancam Mogok Kerja Total

AMBON, EKSPRESSIMALUKU – Krisis pembayaran hak tenaga kesehatan kembali mencuat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). 

Puluhan tenaga kesehatan (nakes) dan dokter umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Piru dikabarkan mengancam melakukan aksi mogok kerja tanpa batas waktu akibat gaji, insentif, dan iuran BPJS yang belum dibayarkan selama berbulan-bulan.

Informasi yang dihimpun EKSPRESSIMALUKU.com, menyebutkan, sebanyak 63 tenaga kesehatan dan 4 dokter umum hingga kini belum menerima pembayaran insentif sejak Januari 2026. Selain itu, iuran BPJS mereka juga menunggak sejak Agustus 2025.

“Total ada 63 nakes terdiri dari bidan, perawat, radiologi, farmasi, hingga gizi. Ditambah 4 dokter umum yang sampai sekarang belum menerima insentif,” ungkap salah satu sumber internal RSUD Piru yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (12/05/2026).

Menurut sumber tersebut, insentif tenaga kesehatan seharusnya dibayarkan setiap bulan sebagai bentuk penghargaan atas pelayanan medis yang mereka lakukan. Namun hingga memasuki Mei 2026, pembayaran tak kunjung direalisasikan.

Tak hanya insentif, gaji pegawai untuk bulan April 2026 juga belum dibayarkan. Kondisi itu memicu keresahan besar di kalangan tenaga kesehatan yang selama ini tetap menjalankan pelayanan medis secara penuh.

“BPJS belum dibayar sejak Agustus 2025 sampai Mei 2026. Insentif dari Januari sampai April juga belum dibayar. Bahkan gaji April juga belum ada kejelasan,” beber sumber tersebut.

Para tenaga kesehatan mengaku kecewa karena pihak rumah sakit sebelumnya telah menjanjikan pembayaran insentif dilakukan pada April 2026. Namun janji tersebut hingga kini belum direalisasi.

Mereka menilai manajemen RSUD Piru terkesan mengabaikan hak para tenaga kesehatan, padahal seluruh pelayanan kesehatan tetap berjalan normal selama jam kerja

“Kami bekerja siang malam, shift tanpa henti, melayani pasien tanpa mengeluh. Tapi hak kami seperti insentif dan uang makan tidak dibayarkan. Kami merasa hanya diberi janji tanpa kepastian,” ungkap salah satu tenaga kesehatan.

Akibat situasi tersebut, para tenaga kesehatan dan dokter disebut tengah mempersiapkan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes terhadap keterlambatan pembayaran hak-hak mereka.

Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut agar pelayanan kesehatan di RSUD Piru tidak lumpuh.

“Semoga Bupati, Wakil Bupati dan instansi terkait segera menindaklanjuti masalah ini. Kami hanya menuntut hak kami selama mengabdi. Kami juga punya keluarga dan kebutuhan hidup,” ujar sumber itu penuh harap.

Secara regulasi, pembayaran gaji, tunjangan, serta hak pegawai pemerintah telah diatur dalam sejumlah ketentuan perundang - undangan. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah yang menegaskan bahwa hak pegawai wajib dibayarkan sesuai mekanisme dan waktu yang telah ditentukan.

Sementara kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa pemberi kerja, termasuk pemerintah daerah, wajib membayar dan menyetorkan iuran BPJS pekerja paling lambat tanggal 10 setiap bulan. 

Selain itu, ketentuan mengenai pembiayaan jaminan kesehatan oleh pemerintah daerah juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 terkait pelaksanaan pembayaran kontribusi iuran peserta Jaminan Kesehatan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat, belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut yang menimpa Kabupaten Bertajuk Saka Mese Nusa.(Memet).

1 Liked this post