Keputusan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Masohi melelang aset Hotel Tiara memicu polemik serius dan menjadi perhatian publik.| dok: EMdesigN

Hotel Masih Beroperasi, Tapi Dilelang! Pemilik Gugat BRI Masohi, Publik Bereaksi

MASOHI,EKSPRESSIMALUKU,- Keputusan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Masohi melelang aset Hotel Tiara memicu polemik serius dan menjadi perhatian publik. Pemilik hotel, Djufri, resmi menggugat pihak bank ke Pengadilan Negeri Masohi atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), menyusul proses lelang yang dinilai tidak adil.

Djufri menilai langkah lelang tersebut dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi usahanya yang hingga kini masih aktif beroperasi. Hotel Tiara disebut tetap menerima tamu dan menjalankan aktivitas bisnis secara normal, bahkan di tengah tekanan finansial.

Kasus ini berawal dari pinjaman sebesar Rp500 juta yang diajukan Djufri pada tahun 2019. Dalam perjalanannya, ia mengaku telah membayar bunga kredit hingga Rp316 juta. Namun saat menghadapi kendala pelunasan pokok pinjaman, Djufri mencoba menempuh jalur negosiasi dengan pihak bank.

Alih-alih mendapatkan solusi, Djufri justru dihadapkan pada skema pembayaran yang dinilainya memberatkan. Pihak bank disebut meminta pelunasan Rp250 juta dalam waktu singkat, dengan sisa kewajiban harus diselesaikan dalam enam bulan.

“Usaha saya masih berjalan, hotel tetap beroperasi, dan saya tidak pernah menghindar dari tanggung jawab. Saya hanya minta keringanan, bukan pembebasan,” ujar Djufri, Rabu, 13/05/2026.

Namun, meski keberatan telah disampaikan, proses lelang tetap dijalankan. Aset Hotel Tiara akhirnya terjual dengan nilai lebih dari Rp1,2 miliar—angka yang justru memunculkan pertanyaan publik terkait urgensi eksekusi terhadap aset yang masih produktif.

Gelombang kritik pun bermunculan. Ketua LSM Pukat Seram, Fakhry Asyathry, menilai langkah BRI tidak mencerminkan fungsi pembinaan terhadap nasabah, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah.

“Ini bukan sekadar soal utang-piutang. Ada usaha yang masih hidup, ada itikad baik dari debitur, bahkan bunga sudah dibayar ratusan juta. Seharusnya ada pendekatan yang lebih manusiawi. Bank bukan debt collector,” tegas Fakhry.

Ia juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan mengawasi praktik perbankan yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Sorotan kini tertuju pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Masohi. Majelis hakim akan menguji apakah prosedur lelang yang dilakukan telah sesuai ketentuan hukum, atau justru mengandung pelanggaran terhadap hak-hak nasabah.

Kasus ini dinilai menjadi ujian penting dalam praktik hubungan antara perbankan dan nasabah. Di satu sisi, bank memiliki hak untuk menagih dan mengeksekusi jaminan. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan besar: sejauh mana perlindungan diberikan kepada debitur yang masih menunjukkan itikad baik dan menjalankan usaha secara aktif.

Publik kini menanti, apakah pengadilan akan mengoreksi praktik yang dinilai tidak berkeadilan, atau justru menguatkan langkah perbankan dalam eksekusi aset nasabah. (**)