-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
PIRU, EKSPRESSIMALUKU – Persidangan perkara sengketa yang digelar di Pengadilan Negeri Piru pada Rabu (1/7/2026) menghadirkan fakta baru yang menjadi perhatian para pihak. Agenda pembuktian pertama itu diwarnai dengan munculnya Sertifikat Asli Nomor 537 atas nama Amat Karjo sebagai salah satu alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan data yang tercatat dalam sistem e-Court, sebanyak 26 alat bukti diajukan oleh seluruh pihak dalam persidangan tersebut. Penggugat menyerahkan 19 bukti, pihak Notaris selaku PPAT mengajukan dua bukti, sedangkan Tergugat VI dan VII, Sumardi dan Issalmiyah, melalui kuasa hukumnya Sukur Kaliki, S.H., M.H., mengajukan lima alat bukti.
Suasana persidangan menjadi perhatian ketika salah satu bukti yang diajukan Tergugat VI dan VII berupa Sertifikat Asli Nomor 537 atas nama Amat Karjo diperlihatkan dan diserahkan kepada majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian.
Munculnya sertifikat asli tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya, menurut pihak penggugat, dalam proses mediasi maupun pernyataan tertulis yang disampaikan kuasa hukum kepada media, pernah disampaikan bahwa sertifikat yang disengketakan tidak berada dalam penguasaan klien mereka.
Perbedaan antara pernyataan tersebut dengan alat bukti yang diajukan di persidangan kemudian menjadi bagian dari argumentasi yang diperdebatkan oleh para pihak.
"Selama proses mediasi dan bahkan secara tertulis kepada wartawan, mereka menyampaikan bahwa sertifikat itu tidak berada pada mereka.
Namun pada persidangan hari ini sertifikat tersebut diajukan sebagai alat bukti di hadapan majelis hakim," ujar salah satu pihak yang mengikuti jalannya persidangan.
Majelis hakim selanjutnya menerima seluruh alat bukti yang diajukan masing-masing pihak untuk diperiksa sesuai ketentuan hukum acara. Persidangan akan berlanjut pada agenda berikutnya guna menilai keseluruhan alat bukti sebelum mengambil kesimpulan atas pokok perkara.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat putusan pengadilan terkait pokok sengketa maupun penilaian terhadap perbedaan keterangan yang dipersoalkan para pihak. Proses persidangan masih berlangsung, dan seluruh dalil serta alat bukti akan dinilai oleh majelis hakim sebelum putusan akhir dijatuhkan.(***).