-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
PIRU,EKSPRESSIMALUKU, - Kasus dugaan korupsi dan pemerasan di Puskesmas Inamosol, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini memasuki ranah hukum yang lebih serius. Melalui surat laporan resmi tertanggal a6 April 2026, Fadli Bufakar secara resmi melaporkan Kepala Puskesmas, Alexander Lessil, beserta jajarannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Kamis, 16/04/2026
Laporan ini dilayangkan dengan membawa bukti-bukti kuat, termasuk rekaman suara yang diduga memperkuat dugaan adanya praktik pemotongan anggaran dan pembagian uang secara gelap.
Dalam laporan nomor surat tersebut, dijelaskan secara rinci modus kejahatan yang diduga dilakukan secara sistematis selama dua tahun terakhir.
Dugaan Pemerasan dan Penggelapan d sengaja melakukan pemotongan terhadap anggaran perjalanan dinas yang menjadi hak seluruh pegawai, dengan rincian Tahun 2024: Setiap pegawai dipotong sebesar Rp 700.000,- per kegiatan dan Tahun 2025: Setiap pegawai dipotong sebesar Rp 500.000,- per kegiatan.
Pemotongan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa persetujuan pegawai, sehingga diduga merugikan hak keuangan negara dan hak pribadi pegawai.
Uang hasil potongan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas negara atau digunakan untuk kepentingan dinas, melainkan dikumpulkan dan dibagikan secara gelap kepada oknum tertentu.
Yang menjadi sorotan utama dan bukti kuat dalam laporan ini adalah adanya Rekaman Suara yang sah dan diakui kebenarannya oleh saksi.
Dalam rekaman tersebut, terdengar jelas suara Alexander Lessil yang secara eksplisit meminta uang kepada pemegang program untuk dibagikan kepada pihak-pihak tertentu, antara lain Kepala Puskesmas (Kapus) sendiri
,Bendahara,Kasi Kesehatan,Bahkan menyebut nama pihak Inspektorat.
Hal ini membuktikan adanya pola jaringan dalam pengambilan uang negara secara melawan hukum.
Pelapor mendasarkan laporan ini pada beberapa pasal pidana, antara lain
UU No. 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan (Afpersing).
Dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Sementara itu, alat bukti yang diajukan sangat lengkap, meliputi:
1. Keterangan Saksi: 10 orang pegawai telah membenarkan semua fakta dalam RDP Komisi III DPRD.
2. Bukti Surat: Dokumen perjalanan dinas dan bukti potongan.
3. Bukti Rekaman Suara: File audio percakapan permintaan uang.
4.Berita Acara RDP: Konfirmasi resmi bahwa dugaan tersebut BENAR adanya.
Dalam laporan resmi tersebut, Fadli Bufakar meminta Kejaksaan Negeri SBB untuk segera bertindak tegas.
"Kami memohon agar Bapak Kepala Kejaksaan berkenan menerima laporan ini, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Sdr. Alexander Lessil serta pihak-pihak lain yang terlibat. Proses pelaku sesuai hukum yang berlaku demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum di Kabupaten Seram Bagian Barat," demikian bunyi tuntutan dalam surat tersebut.
Laporan ini juga ditembuskan kepada Kapolres SBB dan Ketua DPRD Kabupaten SBB sebagai informasi dan tindak lanjut.(Memet).