-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
KAIRATU, EKSPRESSIMALUKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memulai pembahasan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD SBB, Kairatu, Kamis (2/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD SBB Andarias H. Kolly didampingi Wakil Ketua DPRD H. Abdul Rauf Latulumanina. Hadir dalam sidang tersebut Bupati Seram Bagian Barat Ir. Asri Arman, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan.
Agenda utama paripurna adalah penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2025. Tahapan ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran.
Dalam pidatonya, Bupati Asri Arman menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
"Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Seluruh pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai melalui APBD wajib dipertanggungjawabkan kepada DPRD sebagai representasi masyarakat," ujar Asri Arman.
Ia menjelaskan, berbagai program pembangunan yang dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2025 difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua DPRD SBB Andarias H. Kolly menegaskan bahwa lembaga legislatif akan membahas dokumen pertanggungjawaban tersebut secara menyeluruh melalui alat kelengkapan dewan. Menurutnya, pembahasan dilakukan untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan hukum, prinsip efisiensi, efektivitas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Pembahasan akan dilakukan secara cermat dan objektif sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar berdampak bagi kepentingan masyarakat Seram Bagian Barat," katanya.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan menjadi awal dari rangkaian pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas pada tingkat komisi dan badan anggaran sebelum ditetapkan melalui mekanisme persetujuan bersama menjadi Peraturan Daerah.
Paripurna ini sekaligus menegaskan komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dalam memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah sebagai landasan mewujudkan pembangunan yang efektif, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(Memet).