Komisi I DPRD Provinsi Maluku Gelar Pengawasan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Sabtu, 02/05/2026

DPRD Maluku Soroti Rendahnya Sertifikasi Lahan SMA di SBB

PIRU,EKSPRESSIMALUKU, - Komisi I DPRD Provinsi Maluku menyoroti masih rendahnya kepemilikan sertifikat lahan pada jenjang pendidikan menengah di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Komisi I DPRD Maluku dan Pemerintah Kabupaten SBB yang diwakili Asisten I Sekretariat Daerah.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Sholihin Buton, S.Hi mengungkapkan, dari total 61 Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di wilayah tersebut, baru 36 sekolah yang telah memiliki sertifikat kepemilikan lahan. Sementara tiga sekolah lainnya masih dalam proses pengurusan, dan sisanya belum memiliki kejelasan status hukum atas lahan yang digunakan.

“Namun kami sudah membahas bersama pemerintah daerah kabupaten untuk tahun ini yang belum memiliki sertifikat harus diselesaikan, dan sudah disetujui, sebab hal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut legalitas aset daerah khususnya di sektor pendidikan. ” ujar Sholihin saat diwawancarai awak media. Sabtu, 02/05/2026.

Sholihin menambahkan, Pertemuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan pengelolaan aset pendidikan berjalan sesuai ketentuan.

Komisi I menekankan pentingnya percepatan proses sertifikasi lahan tidak hanya untuk SMA, tetapi juga bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang hingga kini masih menghadapi persoalan serupa.

Pemerintah Kabupaten SBB melalui Asisten I, J.C Soukotta, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pendataan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna mempercepat proses sertifikasi, bagi Sekolah yang belum memiliki.

DPRD Maluku juga mendorong adanya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga seluruh aset pendidikan memiliki kepastian hukum di Bumi Saka Mese Nusa.

Langkah percepatan sertifikasi dinilai penting untuk mendukung pengembangan infrastruktur pendidikan dan menjamin keberlanjutan layanan pendidikan di daerah, sejalan dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di Maluku.(Memet).

1 Liked this post