-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
PIRU, EKSPRESSIMALUKU, - Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sahril Makatita, mendesak Pemerintah Kabupaten SBB melalui Dinas Kesehatan untuk segera mengambil langkah cepat dan terukur dalam menangani penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD) yang mulai mengkhawatirkan di wilayah Kota Piru.
Desakan itu disampaikan menyusul adanya empat kasus DBD yang menyerang anak-anak balita hingga remaja di Kota Piru dan kini tengah menjalani perawatan di RSUD Piru. Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan sebelum jumlah kasus bertambah.
“Dalam bulan ini saja sudah ada empat warga, terdiri dari balita dan remaja di Kota Piru, yang terjangkit DBD akibat gigitan nyamuk Aedes aegypti. Karena itu saya meminta Dinas Kesehatan bergerak cepat melakukan penanganan,” ujar Sahril Makatita, Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan, penanganan DBD tidak boleh menunggu hingga muncul korban jiwa. Menurutnya, langkah pencegahan harus dilakukan secara intensif dan menyeluruh agar penyebaran penyakit dapat ditekan sejak dini.
Sahril meminta Dinas Kesehatan meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait gerakan 3M Plus, yakni menguras tempat penampungan air, menutup rapat tempat penyimpanan air, serta mengubur atau mendaur ulang barang bekas yang berpotensi menjadi sarang nyamuk. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan kelambu, lotion anti-nyamuk, serta menjaga kebersihan lingkungan rumah.
Tak hanya itu, ia juga mendorong pembagian bubuk abate kepada warga untuk membasmi jentik nyamuk di bak mandi maupun tempat penampungan air lainnya.
Langkah ini dinilai penting sebagai upaya pencegahan agar perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypti bisa dikendalikan.
“Fogging atau pengasapan juga harus segera dilakukan di kawasan yang terdeteksi ada pasien DBD. Jangan sampai penyebaran meluas karena keterlambatan penanganan,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, ia menyarankan agar Dinas Kesehatan melibatkan berbagai unsur pemerintah dan masyarakat, seperti camat, lurah, kepala desa, LPM, relawan kesehatan, hingga tokoh masyarakat, agar penanganan lebih maksimal dan tidak membebani satu instansi saja.
Politisi PKB itu berharap pemerintah daerah tidak menganggap remeh ancaman DBD, mengingat penyakit tersebut dapat berkembang cepat dan berisiko menyebabkan kematian apabila terlambat ditangani.
Secara regulasi, penanganan penyakit menular seperti DBD juga menjadi tanggung jawab pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa upaya pengendalian penyakit menular wajib dilakukan melalui pencegahan, surveilans, penanganan kasus, pengendalian faktor risiko, serta perlindungan kesehatan masyarakat.
Ketentuan teknis penanggulangan penyakit tular vektor, termasuk DBD, juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit.
Dengan meningkatnya kasus DBD di Piru, masyarakat diimbau tetap waspada, menjaga kebersihan lingkungan, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala seperti demam tinggi, nyeri sendi, muntah, atau muncul bintik merah pada kulit.(Memet).