Sosialisasi Perpajakan oleh KP2PK Piru. Rabu, 17/06/2026

Dorong Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel, DJP Gelar Sosialisasi Perpajakan

PIRU,EKSPRESSIMALUKU, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Piru menggelar kegiatan sosialisasi, pendampingan, dan asistensi kewajiban perpajakan serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi bendahara OPD se-Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). 

Kegiatan yang berlangsung di gedung ispektorad Piru tersebut diikuti oleh para bendahara OPD dari berbagai stansi di Kabupaten Seram Bagian Barat. Rabu, 17/06/2026.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur Bendahara dan OPD terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan yang melekat pada pengelolaan keuangan Daerah , sekaligus memberikan pendampingan teknis mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan materi mengenai berbagai jenis pajak yang berkaitan dengan penggunaan dana Kabupaten, mekanisme pemotongan dan penyetoran pajak, hingga tata cara pelaporan yang benar. 

Selain penyampaian materi, peserta juga diberikan kesempatan untuk berkonsultasi secara langsung dengan petugas pajak terkait berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan pada stansi masing-masing.

M. Nurcholis, S.E., M.Ak
Kepala KP2KP Piru.. kepada awak media menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan di lingkungan pemerintah kabupaten.

Menurutnya, bendahara OPD maupun memiliki peran yang sangat strategis karena bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk memastikan seluruh transaksi yang menggunakan anggaran telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang - undangan.

"Kami berharap melalui kegiatan ini para bendahara dan OPD dapat memahami dengan baik kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan, mulai dari pemotongan, penyetoran hingga pelaporan pajak. Dengan demikian, pengelolaan keuangan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Nurcholis.

Ia mengatakan, masih terdapat sejumlah aparatur Bendahara OPD yang membutuhkan pendampingan teknis dalam hal administrasi perpajakan. Oleh karena itu, KP2KP Piru terus berkomitmen memberikan edukasi, konsultasi, serta asistensi kepada pemerintah kabupaten agar mampu melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri dan benar.

Lebih lanjut, Nurcholis menegaskan bahwa pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. 

Karena itu, kepatuhan dalam menjalankan kewajiban perpajakan menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah OPD dan bendahara sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan.

"Kami ingin membangun kesadaran bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional maupun pembangunan daerah. Dengan meningkatnya kepatuhan perpajakan di tingkat daerah, maka tata kelola pemerintahan yang baik juga akan semakin terwujud," tambahnya.

Para peserta menyambut positif kegiatan tersebut karena memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tata kelola perpajakan yang selama ini masih menjadi tantangan bagi sebagian bendahara.

Melalui pendampingan langsung dari petugas pajak, berbagai persoalan teknis dapat dijelaskan secara rinci sehingga memudahkan pelaksanaan tugas di lapangan.

Melalui kegiatan sosialisasi dan asistensi ini, DJP berharap tingkat kepatuhan perpajakan di lingkungan pemerintahan daerah terus meningkat. 

Selain mendukung optimalisasi penerimaan negara, kepatuhan pajak juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(Memet).

1 Liked this post