-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
AMBON, EKSPRESSIMALUKU, — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan pemerintah Program Revitalisasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2025 ke tahap penyidikan. Kamis. 28/05/2026.
Peningkatan status perkara tersebut dimulai pada Selasa, 19 Mei 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/39/V/RES.3.5/Ditreskrimsus tanggal 19 Mei 2026 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: 24/V/RES.3.5/2026/Ditreskrimsus.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama, SH, S.I.K., MH, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Penyidik telah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat Tahun 2025. Saat ini proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menghitung besaran kerugian negara,” ujar Kombes Pol Piter Yanotama.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, SMA Negeri 29 SBB, yang berlokasi di Dusun Air Papaya, Negeri Iha, Kecamatan Huamual, diketahui menerima bantuan pemerintah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebesar Rp6.702.245.000 untuk pembangunan Unit Sekolah Baru.
Polda Maluku memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran tersebut.(***).