-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional VIII Unit Kebun Awaya merupakan salah satu entitas usaha di sektor perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Perusahaan ini bergerak dalam budidaya dan pengolahan komoditas perkebunan seperti kelapa hibrida, kelapa dalam (Nias), kau-kau, karet, dan pala, serta memasarkan hasil produksinya untuk mendukung perekonomian daerah.
Unit Kebun Awaya tersebar di beberapa wilayah, meliputi Negeri Samasuruh, Negeri Sahulau, Negeri Liang, dan Negeri Waraka di Kecamatan Teluk Elpaputih.
Keterangan Narasumber dan Penjelasan HGU
Dalam keterangannya kepada media Ekspressi Maluku di Masohi, Humas PTPN I Regional VIII Kebun Awaya, Jonwein Belseran, memberikan penjelasan terkait status Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi perhatian publik.
Belseran menyampaikan bahwa lahan yang digunakan perusahaan memiliki sejarah panjang sejak masa kolonial Belanda, yang dikenal sebagai tanah erfpacht (hak guna usaha pada masa kolonial). Ia juga menuturkan keterkaitan historis keluarganya dengan perusahaan tersebut.
“Orang tua saya pindah dari perkebunan pala di Banda ke Awaya. Ayah saya bekerja sebagai mandor dan kami tinggal di rumah peninggalan Belanda di lokasi perusahaan,” ungkap Belseran dalam keterangannya, Jumat, 01/05/2026.
Sebagai anak Negeri Tananahu, Belseran menjelaskan bahwa batas wilayah HGU telah ada sejak zaman Belanda, ditandai dengan patok lama berwarna kuning yang masih dapat ditemukan hingga saat ini, salah satunya di sekitar SD Kristen Tananahu hingga kawasan Rumahlait.
Sejarah Sosial dan Terbentuknya Negeri Tananahu
Menurut Belseran, keberadaan perusahaan perkebunan Belanda turut berperan dalam terbentuknya Negeri Tananahu. Pada sekitar tahun 1937, jumlah penduduk yang masih sedikit mendorong penggabungan antara masyarakat lokal dan para pekerja perkebunan yang bermukim di kawasan tersebut, termasuk wilayah Rumahlait dan sekitarnya.
Pasca kemerdekaan Indonesia, seluruh aset perusahaan Belanda dinasionalisasi dan menjadi milik Negara Republik Indonesia. Para pekerja tetap melanjutkan aktivitasnya hingga akhirnya sistem pengelolaan lahan mengikuti regulasi nasional melalui penerapan HGU sesuai Undang-Undang Agraria.
Status Lahan dan Kepemilikan
Belseran menegaskan bahwa HGU merupakan hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan sebagai pelaksana, bukan sebagai pemilik lahan.
"HGU itu milik negara. PTPN hanya sebagai pengelola. Jika perusahaan tidak lagi beroperasi, tanah tetap menjadi milik negara,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam proses yang pernah berjalan hingga ke Komnas HAM, tidak ditemukan bukti sah yang menunjukkan kepemilikan pribadi atau kelembagaan atas lahan tersebut. Menurutnya, klaim yang ada hanya didasarkan pada dokumen administratif seperti SK Bupati yang tidak berkaitan langsung dengan perpanjangan HGU.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kepemilikan tanah dalam konteks adat berada pada marga-marga masyarakat, bukan pada institusi negeri. Oleh karena itu, kompensasi atau ganti rugi tanaman diberikan langsung kepada marga pemilik lahan, yang dibuktikan melalui dokumen pembayaran resmi.
Sejarah dan Legalitas Perusahaan
Secara historis, Kebun Awaya merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan perkebunan Belanda yang kemudian dinasionalisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958.
Berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah tanggal 18 November 1981 (No: 7 s/d 11/SKPT/1981), lahan perkebunan di wilayah Pia, Waraka, Awaya, dan Elpaputih tercatat sebagai bekas hak erfpacht atas nama sejumlah perusahaan Belanda, seperti NV Awaya, NV Poelaue Toedjoa, dan NV Banda.
Seiring waktu, perusahaan mengalami beberapa perubahan bentuk dan nama, antara lain:
Pengelolaan Lahan dan Perpanjangan HGU
Dari total luas awal sekitar 10.000 hektare, HGU yang diperpanjang mencapai 8.830,84 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 41/HGU/KEM-ATR/BPN V/2019 tertanggal 10 Mei 2019.
Sementara itu, seluas 1.169,16 hektare tidak diperpanjang karena beberapa faktor, di antaranya:
Selain itu, pada tahun 1982, kawasan ini juga menjadi bagian dari Proyek NES VI yang didukung pendanaan Bank Dunia untuk pengembangan perkebunan rakyat.
Komitmen Perusahaan
PTPN I Regional VIII Kebun Awaya menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah pusat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menghadirkan fasilitas pengolahan kelapa dan pala guna menyerap hasil produksi petani.
"Kami hadir untuk mendukung ekonomi masyarakat dengan membeli hasil kebun warga. Ini bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku Tengah,” tutup Jonwein Belseran. (**)