Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah resmi melantik sebanyak 43 kepala sekolah.| Foto: EM

Bupati Warning! Kepsek Harus Maksimalkan Kurikulum Merdeka dan Tata Kelola Sekolah

MASOHI,EKSPRESSIMALUKU,- Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah resmi melantik sebanyak 43 kepala sekolah dalam sebuah acara pengambilan sumpah dan pelantikan yang berlangsung khidmat.

Dari total yang dilantik, terdiri atas 12 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 31 Kepala Sekolah Dasar (SD) yang akan bertugas di berbagai wilayah di Kabupaten Maluku Tengah.

Usai pelantikan, Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, menegaskan bahwa prosesi ini bukan sekadar kegiatan seremonial atau rotasi jabatan semata, melainkan bentuk kepercayaan dan amanah besar dari negara kepada para kepala sekolah.

“Pelantikan ini adalah amanah. Saudara-saudara dipercaya untuk memimpin garda terdepan pendidikan di Maluku Tengah,” ujar Bupati.

Ia menjelaskan, seorang kepala sekolah memiliki dua peran penting sekaligus, yakni sebagai manajer yang bertanggung jawab atas tata kelola sekolah, serta sebagai pemimpin instruksional yang memastikan proses belajar mengajar berjalan dengan optimal dan berkualitas.

Bupati juga menekankan sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian para kepala sekolah, di antaranya memastikan implementasi Kurikulum Merdeka berjalan maksimal, serta pengelolaan keuangan sekolah dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tengah, Husen Mukadar, menyampaikan bahwa pelantikan ini menjadi yang pertama dilakukan di Maluku setelah diberlakukannya regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan.

“Ini merupakan pelantikan pertama setelah diberlakukannya Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025, terkait masa jabatan kepala sekolah dibatasi maksimal 2 periode atau total 8 tahun, sehingga menjadi langkah awal dalam penyesuaian sistem pendidikan di daerah,” jelasnya.

Dengan pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah berharap kualitas pendidikan di daerah semakin meningkat, seiring dengan hadirnya kepemimpinan baru di tingkat satuan pendidikan. (Fth)