Berbeda, Ini Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu

JAKARTA,EKSPRESSIMALUKU,- Gaji selalu menjadi perhatian utama bagi calon pegawai, termasuk para tenaga honorer yang kini tengah menantikan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat ini, proses seleksi PPPK paruh waktu 2025 masih berlangsung. Sejumlah tenaga honorer yang menjadi target pemerintah untuk diangkat sudah memasuki tahapan penting, yakni pengusulan setelah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Berdasarkan jadwal terbaru, pengisian DRH berakhir pada 22 September 2025 lalu. Tahapan berikutnya adalah usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu, yang dijadwalkan berakhir pada 25 September 2025.

Seluruh proses ini dilakukan secara online melalui portal SSCASN dengan akun resmi masing-masing peserta.

Honorer pun diingatkan untuk memastikan seluruh tahapan selesai tepat waktu agar tidak menghambat langkah menuju pelantikan sebagai PPPK.

Sebagai gambaran, PPPK paruh waktu memiliki perbedaan mendasar dengan PPPK penuh waktu. Perbedaan ini tidak hanya pada durasi kerja, tetapi juga besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima.

PPPK penuh waktu bekerja dengan jam kerja normal ASN, yaitu 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Skema gaji dan tunjangan mereka pun setara dengan Aparatur Sipil Negara sesuai peraturan yang berlaku.

PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja 4 jam per hari. Dengan durasi kerja yang lebih singkat, penghasilan yang diterima juga disesuaikan, baik gaji pokok maupun tunjangan, dengan proporsi jam kerja yang lebih ringan.

Artinya, meski sama-sama berstatus sebagai ASN, terdapat perbedaan hak finansial yang cukup jelas antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu.

Lantas, bagaimana rincian gaji dan tunjangan untuk masing-masing status tersebut?

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu

Aturan mengenai gaji PPPK paruh waktu telah dirinci dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Menurut aturan ini, besaran gaji minimal yang diterima PPPK paruh waktu setara dengan:

  • Pendapatan terakhir saat menjadi pegawai non-ASN.
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di daerah penempatan.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian bunyi aturan dalam Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Ini berarti penghasilan yang diterima akan bervariasi tergantung lokasi penempatan, memastikan gaji yang diberikan adil dan sesuai dengan standar hidup di daerah masing-masing.

Sebagai contoh, gaji PPPK paruh waktu di DKI Jakarta bisa mencapai sekitar Rp5,3 juta, sedangkan di Jawa Tengah sekitar Rp2,16 juta, mengikuti UMP yang berlaku.

Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025:

1. Pulau Sumatra

Aceh: Rp 3.680.000

Sumatra Barat: Rp 2.990.000

Sumatra Selatan: Rp 3.680.000

Sumatra Utara: Rp 2.990.000

Jambi: Rp 3.200.000

Riau: Rp 3.500.000

Lampung: Rp 2.890.000

Kep. Riau: Rp 3.620.000

Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000

2. Pulau Jawa

DKI Jakarta: Rp 5.300.000

Banten: Rp 2.900.000

Jawa Barat: Rp 2.190.000

Jawa Tengah: Rp 2.160.000

Yogyakarta: Rp 2.260.000

Jawa Timur: Rp 2.300.000

3. Pulau Kalimantan

Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000

Kalimantan Barat: Rp 2.870.000

Kalimantan Utara: Rp 3.580.000

Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000

Kalimantan Timur: Rp 3.570.000

4. Pulau Sulawesi

Gorontalo: Rp 3.200.000

Sulawesi Barat: Rp 3.100.000

Sulawesi Utara: Rp 3.770.000

Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000

Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000

Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000

5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku

Bali: Rp 2.990.000

NTB: Rp 2.600.000

NTT: Rp 2.320.000

Maluku: Rp 3.140.000

Maluku Utara: Rp 3.400.000

6. Pulau Papua

Papua: Rp 4.280.000

Papua Tengah: Rp 4.280.000

Papua Barat Daya: Rp 3.610.000

Papua Barat: Rp 3.610.000

Papua Selatan: Rp 4.280.000

Papua Pegunungan: Rp 4.280.000

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, pegawai PPPPK paruh waktu juga berhak memperoleh tunjangan tertentu. 

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (14/9/2025), bentuk tunjangan yang diberikan untuk PPPK paruh waktu beragam. 

Adapun bentuknya bisa berupa tunjangan pekerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR), dukungan transportasi atau fasilitas kerja, serta perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Meski begitu, rincian teknis tunjangan masih menunggu kebijakan instansi dan kemampuan keuangan daerah. 

Meskipun jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap memiliki hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.

Mereka akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP3K) sebagai identitas resmi ASN dan masa kontrak kerja berlaku selama satu tahun, dengan potensi perpanjangan.

Jika kinerjanya baik, pegawai PPPK paruh waktu juga berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari.

Perbandingan gaji dengan PPPK Penuh Waktu

Berbeda dengan PPPK paruh waktu yang gajinya mengacu pada UMP, gaji PPPK penuh waktu ditentukan berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan. Aturan ini merujuk pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Rentang gaji pokok untuk PPPK penuh waktu sangat bervariasi, mulai dari Rp1,93 juta untuk golongan I hingga Rp7,32 juta untuk golongan XVII.

Sebagai perbandingan, seorang lulusan SMA di golongan V bisa menerima gaji antara Rp2,51 juta hingga Rp4,18 juta, sementara lulusan S1 di golongan IX memperoleh gaji antara Rp3,20 juta hingga Rp5,26 juta.

Angka ini umumnya lebih tinggi dibandingkan standar gaji PPPK paruh waktu yang berbasis UMP.

Dikutip dari Kompas.com, (28/4/2025), berikut gaji PPPK 2025 untuk semua golongan yang berlaku saat ini.

Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900

Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200

Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200

Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600

Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900

Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100

Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800

Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400

Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500

Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000

Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000

Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800

Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800

Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500

Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200

Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600

Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000.

Gaji tersebut merupakan gaji pokok alias belum termasuk tunjangan kinerja. 

Selain gaji pokok, PPPK penuh waktu juga akan mendapat lima tunjangan selama masa kerjanya.

Menurut Perpres Nomor 11 Tahun 2024, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Cakupan tunjangan PPPK termasuk:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya

Khusus untuk dosen dan guru juga ada tukin lainnya, seperti TPG, tunjangan khusus dan tunjangan lain yang telah diatur pemerintah. (*)

1 Liked this post