Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menerima pengembalian Rp200 juta dari salah satu saksi yang diperiksa terkait kasus Bansos.| Foto: EM Design

Uang Rp200 Juta Dikembalikan, Kejari Malteng Tegaskan Penyidikan Bansos 2023 Tetap Berjalan

MASOHI,EKSPRESSIMALUKU,- Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Maluku Tengah terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menerima pengembalian uang sebesar Rp200 juta dari salah satu saksi yang telah diperiksa.

Pengembalian uang tersebut berlangsung pada Kamis, 26/03/2026 sekitar pukul 11.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Jalan Banda, Masohi.

Dana senilai Rp200.000.000 itu kemudian langsung disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejari Maluku Tengah pada Bank Rakyat Indonesia (BRI). Selanjutnya, uang tersebut disita sebagai barang bukti dalam proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-183/Q.1.11/Fd.1/03/2026 tertanggal 26 Maret 2026.

Pihak kejaksaan juga memastikan bahwa penyitaan tersebut akan diajukan penetapannya ke Pengadilan Negeri Masohi, serta akan diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.

Meski telah dilakukan pengembalian uang, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Penegasan itu merujuk pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku.

“Proses penyidikan tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana,” demikian penegasan pihak Kejari Maluku Tengah dalam keterangan resminya.

Kejaksaan juga memastikan bahwa tim penyidik akan terus bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta menjalankan proses hukum secara akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Kejari Maluku Tengah dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana bansos yang menjadi perhatian publik, dengan prinsip zero tolerance terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hingga saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh aliran dana serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (M-06)