-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
EKSPRESSIMALUKU,- unjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, serta karyawan swasta kembali menjadi perhatian menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Para pekerja kini menunggu kepastian jadwal pencairan THR yang setiap tahun menjadi komponen penting dalam memenuhi kebutuhan Lebaran.
THR merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Pemberian tunjangan ini bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan perayaan, menjaga daya beli masyarakat, serta memberikan perlindungan kesejahteraan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk pekerja swasta, kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik berstatus perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Aturan tersebut juga mengharuskan pembayaran THR dilakukan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan tidak diperkenankan mencicil pembayaran THR kepada pekerja.
Pemerintah biasanya mempertegas ketentuan ini melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diterbitkan menjelang Lebaran setiap tahun.
Sementara itu, bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri, pencairan THR diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang umumnya terbit mendekati Idulfitri. Hingga pertengahan Februari 2026, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan THR untuk aparatur negara.
Berdasarkan perkiraan Idulfitri 1447 Hijriah yang diprediksi jatuh pada 20–21 Maret 2026, jadwal pencairan THR dapat diperkirakan sebagai berikut:
1. Karyawan Swasta
THR wajib dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. Jika Idulfitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka THR diperkirakan cair paling lambat 13–14 Maret 2026. Pembayaran harus dilakukan penuh dan tidak boleh dicicil sesuai ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
2. PNS/ASN/TNI/Polri
Untuk aparatur negara, pencairan THR biasanya dilakukan 10 hingga 15 hari kerja sebelum Idulfitri. Dengan asumsi Lebaran 21 Maret 2026, maka pencairan diperkirakan berlangsung antara 6–11 Maret 2026.
Perkiraan tersebut juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 yang menetapkan Idulfitri pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Meski demikian, tanggal resmi pencairan tetap menunggu penerbitan peraturan pemerintah serta surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Dengan adanya kepastian jadwal nantinya, para pekerja diharapkan dapat merencanakan kebutuhan Lebaran dengan lebih matang sekaligus menjaga stabilitas ekonomi keluarga menjelang hari raya. (red/beritasatu)


