-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
AMBON,EKSPRESSIMALUKU – Sebuah pertemuan penting yang digelar pada Minggu, 20 Maret 2022 di kawasan Batu Koneng, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, kembali menjadi sorotan.
Rapat yang dihadiri tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pejabat Negeri Larike saat itu mengungkap rekayasa dokumen kependudukan terkait proses pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Larike.
Pertemuan tersebut dipandu langsung oleh Pejabat Sementara (Pjs) Negeri Larike saat itu, Abdurab Sia.
Dalam pertemuan itu, Abdul Mutalib Kertanegara menyampaikan pernyataan yang mengejutkan peserta rapat. Ia mengungkap bahwa sejumlah identitas Hafes Mansur Lausepa telah direkayasa untuk memuluskan proses pencalonan dan pengangkatannya sebagai KPN Larike.
Menurut pernyataan yang disampaikan dalam forum, dokumen yang dipersoalkan meliputi keterangan kelahiran yang disebut diurus melalui rumah sakit, perbedaan data tempat lahir yang diklaim bukan berasal dari Negeri Larike, serta ketidaksesuaian administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Dalam rapat itu, Abdul Mutalib bahkan melontarkan pertanyaan terbuka kepada forum, “Coba amati dia (Hafes), dia orang Larike? Atau orang mana?” Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi dan perdebatan di antara peserta yang hadir.
Salah satu peserta kepada Ekspressi Maluku, Jumat, 13/02/2026 mengaku, meminta penjelasan langsung kepada Abdurab Sia selaku Pjs saat itu, mengingat posisinya dianggap paling mengetahui proses administrasi yang berlangsung.
Abdurab Sia yang merupakan Pjs Larike saat itu lantas mengaku dihadapan forum rapat, bahwa dialah yang merekayasa berkas persyaratan kependudukan Hafes Mansur Lausepa (KPN).
"Pengakuan itu, Dia lakukan secara sadar dan terbuka di hadapan forum rapat saat itu," ungkap salah satu peserta rapat yang hadir.
Disebutkan pula bahwa proses pemberkasan tersebut dilakukan Abdurab Sia di luar wilayah Negeri Larike, yakni di Dusun Waiputi, Katapang, dan Dusun Tanah Goyang, guna menghindari perhatian masyarakat.
Pengakuan tersebut memicu respons keras dari peserta rapat, termasuk mempertanyakan peran dan persetujuan Saniri Negeri pada saat itu.
Beberapa tokoh adat menilai pengakuan rekayasa data KPN Larike tersebut, mencoreng serta mencederai legitimasi adat dan tata kelola pemerintahan negeri.
Forum juga menyoroti sikap sejumlah pihak di Larike yang dinilai mengabaikan garis keturunan mata rumah parenta dalam struktur atau silsilah adat Negeri Larike yang turun temurun telah dipegang teguh.
Pada hasil pertemuan malam itu, forum menyepakati pentingnya pemulihan kembali posisi Raja Adat Negeri Larike secara garis lurus mataruma parenta yang dinilai telah terpinggirkan akibat kepentingan politik dan oligarki yang lupa jati diri dan lupa sejarah serta amanat yang ditinggalkan para leluhur.
Abdul Mutalib dan Abdurab Sia disebut menyatakan kesediaan untuk membuat surat pernyataan tertulis terkait pengakuan yang disampaikan dalam rapat tersebut. Namun hingga tahun 2026, pernyataan belum pernah direalisasikan.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai, seluruh rangkaian rekayasa tersebut menjadi catatan penting dalam sejarah pemerintahan Negeri Larike sebagai negeri adat di Jazirah Leihitu.
Masyarakat adat Negeri Larike berharap, adanya penjelasan terbuka guna menjaga marwah adat, integritas pemerintahan negeri, serta memastikan kebenaran atas berbagai informasi yang berkembang di ruang publik. (M-09)





