Koordinator Mori Tari Soli Lakta TNS, Drs. Elvis Kolelsy. | dok: istimewa/AI

Surat Terbuka ke Presiden, Masyarakat TNS Desak Pembukaan Akses dan Pembangunan Wilayah

TNS,EKSPRESSIMALUKU,- Masyarakat Kepulauan Teon, Nila, dan Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait kondisi wilayah mereka yang hingga kini dinilai masih tertinggal dalam pembangunan.

Surat yang ditandatangani Koordinator Mori Tari Soli Lakta TNS, Drs. Elvis Kolelsy, M.Si, dan Sekretaris Roy M. Tewernussa, S.Pd tersebut disampaikan di Ambon pada 2 April 2026. Dalam surat itu, masyarakat menyuarakan berbagai persoalannya mendasar yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

 

Keterbatasan Sejak 1978

Masyarakat mengungkapkan bahwa sejak tahun 1978, Kepulauan TNS mengalami keterbatasan pembangunan yang sangat signifikan. Hingga kini, fasilitas dasar seperti sekolah, puskesmas, serta pos keamanan (Polsek) belum tersedia secara memadai.

Minimnya infrastruktur, termasuk akses transportasi dan sarana penunjang kehidupan, membuat masyarakat kesulitan untuk bertahan hidup di wilayah tersebut. Bahkan, dalam surat itu disebutkan adanya warga yang meninggal dunia akibat tidak tersedianya fasilitas dasar yang memadai.

 

Permohonan Pembukaan Status Wilayah

Salah satu tuntutan utama masyarakat adalah pencabutan status “tertutup” di wilayah Kepulauan TNS. Mereka meminta pemerintah membuka kembali akses pembangunan, baik infrastruktur maupun suprastruktur.

Pembangunan yang dimaksud mencakup jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga sarana keamanan yang dinilai sangat mendesak untuk menunjang kehidupan masyarakat

 

Dorong Relokasi dan Hak Tinggal

Masyarakat juga mengusulkan agar pemerintah melakukan relokasi warga, khususnya nelayan dan petani yang saat ini berada di Waipia. Relokasi tersebut diharapkan dapat mengurangi kepadatan penduduk dan pengangguran, sekaligus memungkinkan masyarakat kembali menetap di tanah adat mereka di Kepulauan TNS.

Selain itu, masyarakat meminta agar diberikan izin untuk menetap kembali secara permanen di wilayah tersebut sebagai bagian dari hak atas tanah leluhur.

 

Soroti Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya

Dalam surat tersebut, masyarakat turut menyoroti kebijakan yang membatasi aktivitas mereka hanya pada pengelolaan hasil bumi selama enam bulan tanpa diperbolehkan menetap di lokasi.

Kebijakan ini dinilai tidak efektif dan memberatkan, mengingat jarak tempuh antara Waipia dan Kepulauan TNS mencapai sekitar dua hari perjalanan. Kondisi tersebut membuat pengelolaan sumber daya alam menjadi tidak optimal.

 

Minta Evaluasi Program dan Dugaan Penyimpangan

Masyarakat juga meminta pemerintah untuk menghentikan dan mengusut tuntas jika terdapat program atau proyek, baik dari pemerintah maupun pihak swasta, yang terindikasi merugikan masyarakat dan negara, termasuk dugaan praktik korupsi.

Selain itu, mereka mendesak peninjauan ulang atau penundaan program konservasi pantai dan laut yang saat ini berjalan. Program tersebut disebut memicu konflik horizontal di tengah masyarakat akibat persoalan lahan.

 

Harapan untuk Perhatian Pemerintah

Melalui surat terbuka ini, masyarakat TNS berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius dan segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kondisi wilayah mereka.

Mereka menegaskan bahwa kebijakan yang diambil diharapkan mampu menjamin kesejahteraan serta keberlangsungan hidup masyarakat Kepulauan TNS yang selama ini hidup dalam keterbatasan.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk pimpinan DPR dan DPD RI, Menteri Dalam Negeri, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur Maluku, hingga Bupati Maluku Tengah, sebagai bentuk upaya mendorong perhatian lintas sektor terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat TNS. (**)