Dua ASN di SD Negeri 166 Maluku Tengah jalin asmara terlarang. dok; Ilustrasi

Surat Bermeterai Tak Bertaji, Skandal Perselingkuhan Kepsek–Guru 166 Malteng Jadi Buah Bibir Warga

MASOHI,EKSPRESSIMALUKU,- Dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kepala SD Negeri 166 Maluku Tengah yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun dengan salah satu guru di sekolah tersebut kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski kedua oknum telah membuat surat pernyataan tertulis, hubungan terlarang itu diduga masih terus berlanjut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perselingkuhan tersebut pertama kali terungkap setelah keduanya dipergoki berada di dalam kamar keluarga dalam kondisi terkunci. Menyusul kejadian itu, kedua pihak kemudian membuat surat pernyataan bermeterai yang berisi pengakuan serta janji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Ironisnya, surat pernyataan tersebut diketahui dibuat oleh oknum kepala sekolah yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dusun di lingkungan setempat. Padahal, kasus ini menyangkut pelanggaran etika dan dugaan pelanggaran disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam surat pernyataan tertanggal 6 Juli 2025, Kepala SD Negeri 166 Maluku Tengah inisial S-S, secara tertulis mengakui telah melakukan pelanggaran asusila.

“Dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari siapapun bahwa saya telah melakukan pelanggaran asusila (berselingkuh dengan istri orang) tertangkap di dalam kamar keluarga,” demikian penggalan isi surat pernyataan tersebut.

Dalam surat itu pula, S-S menyatakan kesanggupannya untuk tidak lagi berhubungan dengan guru yang bersangkutan.

Surat Pernyataan yang dibuat

“Saya berjanji dengan sesungguh hati bahwa tidak berhubungan lagi dengan saudari yang bersangkutan, apabila terulang kedua kali maka saya bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku,” lanjut isi surat pernyataan tersebut.

Surat itu ditandatangani oleh kedua pihak dan turut disaksikan oleh keluarga masing-masing, termasuk suami dari oknum guru yang diduga terlibat dalam perselingkuhan itu.

Namun, meski surat pernyataan telah dibuat dan ditandatangani, suami oknum guru mengaku kecewa karena hingga kini tidak ada langkah tegas dari instansi terkait.

Ia menilai kasus tersebut terkesan dibiarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah.

“Yang kami harapkan ada efek jera yang tegas. Ini bukan lagi masalah keluarga semata, karena kasus ini sudah diketahui masyarakat luas dan menjadi buah bibir,” ungkapnya.

Ia menegaskan, persoalan ini tidak hanya mencederai keharmonisan rumah tangga, tetapi juga mencoreng citra dunia pendidikan dan pemerintahan di tingkat desa.

Masyarakat setempat berharap Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah segera mengambil langkah tegas dan objektif terhadap kedua oknum tersebut sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga marwah institusi pendidikan serta kepercayaan publik di daerah ini. (M-09)