Skandal SD Muhammadiyah Suhuputih Disorot: Gaji Honorer Tertunggak 5 Tahun, Dugaan Manipulasi Data Menguat

AMBON,EKSPRESSIMALUKU, - Masyarakat Dusun Suhuputih, Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, mendesak aparat pengawas internal pemerintah dan lembaga audit negara untuk segera mengusut dugaan maladministrasi yang terjadi di SD Muhammadiyah Suhuputih.

Desakan tersebut mencuat setelah pemberhentian mantan kepala sekolah, Suhariyanto, yang diduga berkaitan dengan berbagai persoalan serius dalam tata kelola pendidikan di sekolah tersebut.

Informasi itu disampaikan warga kepada wartawan di Ambon, Senin (6/4/2026). Warga mengungkapkan, persoalan yang terjadi tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga menyangkut hak dasar tenaga pendidik.

Salah satu isu utama yang disoroti adalah tidak dibayarkannya gaji guru honorer selama lebih dari lima tahun. Sedikitnya enam tenaga honorer dilaporkan terdampak kondisi tersebut.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah menyentuh aspek keadilan dan hak dasar tenaga pendidik,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengelolaan data pendidikan di sekolah tersebut. 

Seorang individu yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan pihak tertentu diduga tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai tenaga pengajar, meskipun tidak pernah aktif mengajar sejak sekolah itu berdiri.

Ironisnya, individu tersebut bahkan disebut telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang memicu kecurigaan adanya manipulasi data untuk kepentingan tertentu.

Atas berbagai dugaan tersebut, warga mendesak Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh dan investigasi mendalam.

Masyarakat menilai, jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip akuntabilitas publik, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara serta mengabaikan hak-hak tenaga pendidik.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah sebelumnya telah memanggil pihak sekolah guna melakukan pembenahan administrasi.

Namun, Suhariyanto dilaporkan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut hingga akhirnya diberhentikan dari jabatannya.
Warga berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tegas agar dunia pendidikan di wilayah tersebut dapat kembali berjalan dengan baik dan berintegritas.(***).

1 Liked this post