-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
MASOHI,EKSPRESSIMALUKU,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah kembali memeriksa empat anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp9,7 miliar pada Dinas Koperasi dan UKM Tahun Anggaran 2023. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari Maluku Tengah, Senin, 09/02/2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta, mengatakan keempat anggota DPRD yang diperiksa masing-masing berinisial S.NP, MT, IS, dan F.JP. Saat ini, seluruhnya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Bansos tersebut.
“Untuk kasus Bansos, ada empat anggota DPRD yang kita periksa sebagai saksi. Tiga masih aktif dan satu sudah tidak aktif,” ujar Yudha kepada wartawan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk pendalaman kasus, khususnya terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana Bansos yang dikelola oleh Dinas Koperasi dan UKM Maluku Tengah.
“Hingga saat ini status keempatnya masih saksi. Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan masing-masing,” jelasnya.
Yudha menegaskan, penetapan tersangka baru dapat dilakukan apabila penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Kalau sudah ada dua alat bukti yang cukup, barulah bisa dilakukan penetapan tersangka,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, Kejari Maluku Tengah telah memeriksa sejumlah anggota DPRD. Dari total 40 anggota DPRD Maluku Tengah, Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan memanggil seluruhnya apabila ditemukan adanya keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi Bansos tersebut.
“Siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan Bansos akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Nanti akan kami perdalam mana yang terlibat dan mana yang tidak,” pungkasnya. (Fth)





