-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
LEIHITUBARAT,EKSPRESSIMALUKU,- Polemik di Negeri Larike, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, memasuki babak baru. Dugaan rekayasa tanda tangan dalam dokumen pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) mencuat ke publik setelah salah satu anggota Saniri mengaku tidak pernah menandatangani dokumen terkait, namun namanya diduga tercantum dalam berkas administrasi.
Pengakuan tersebut disampaikan saat yang bersangkutan membeberkan keterangan kepada Ekspressi Maluku, Selasa, 24/02/2026. Ia menyebut selama menjabat sebagai anggota Saniri, dirinya tidak pernah menandatangani dokumen perencanaan maupun pencairan anggaran desa.
“Beta (Saya) sebagai Saniri Larike tidak pernah tanda tangan dokumen ADD atau DD. Jadi kalau ada tanda tangan atas nama beta, berarti itu di ciplak. Ini jelas ada yang mau bermain api” ujarnya.
Pernyataan ini langsung memicu kekhawatiran di tengah masyarakat, mengingat posisi Saniri sangat krusial dalam proses pengesahan dokumen anggaran desa/negeri.
Peran Saniri dalam Pengesahan Anggaran
Secara regulasi, keberadaan Saniri memiliki fungsi strategis dalam tata kelola pemerintahan negeri. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa fungsi Saniri membahas dan menyepakati rancangan peraturan negeri bersama kepala desa/KPN, termasuk Peraturan tentang APBNeg.
Tanpa persetujuan dan tanda tangan Saniri, dokumen APBNeg secara administratif dianggap belum sah atau belum lengkap. Kondisi tersebut dapat berdampak langsung pada proses pencairan Dana Desa dari pemerintah kabupaten.
"Karena itu, jika benar terjadi penciplakan tanda tangan anggota Saniri dalam dokumen ADD maupun DD, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan berpotensi masuk ranah hukum," tandasnya.
Dugaan Keterlibatan Oknum
Dalam keterangannya, salah satu anggota Saniri tersebut juga menyampaikan dugaan bahwa pencantuman tanda tangan tanpa sepengetahuannya bisa saja dilakukan untuk memuluskan niat pihak atau golongan tertentu.
Meski tidak menyebut nama secara tegas, isu yang berkembang di masyarakat mengarah pada dugaan keterlibatan oknum di lingkup pemerintahan negeri dan internal Saniri.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari Ketua Saniri maupun Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Larike terkait tudingan tersebut.
Sejumlah warga meminta agar aparat pengawas internal pemerintah maupun inspektorat daerah segera turun tangan untuk melakukan audit administrasi secara menyeluruh.
Potensi Dampak Hukum dan Administratif
Secara administratif, setiap tahapan perencanaan dan pencairan ADD maupun DD harus melalui mekanisme yang sah, transparan, dan terdokumentasi. Dokumen yang tidak ditandatangani oleh pihak berwenang secara sah dapat dinyatakan cacat prosedur.
Jika dugaan rekayasa tanda tangan terbukti, maka pencairan dana desa berpotensi bermasalah secara hukum. Tidak hanya itu, kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan Negeri Larike juga bisa semakin rusak.
“Kalau tanda tangan saja bisa direkayasa, bagaimana masyarakat bisa percaya pada pengelolaan anggaran?” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Desakan Audit dan Investigasi
Mencuatnya dugaan ini membuat masyarakat Larike mendesak dilakukan audit khusus terhadap seluruh dokumen perencanaan dan pencairan ADD serta DD sejak 2022 hingga 2026. Mereka berharap ada transparansi penuh agar polemik tidak terus berkembang menjadi konflik sosial.
Masyarakat juga meminta pemerintah kecamatan dan kabupaten tidak mengabaikan persoalan ini, mengingat Dana Desa merupakan anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
"Satu hal yang jelas bahwa, dugaan rekayasa tanda tangan ini telah menjadi sorotan serius dan berpotensi membuka tabir persoalan tata kelola pemerintahan di Negeri Larike," tutupnya. (M-09)
