Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap anggota Brimob, Bripda Mesias Victoria Sahaya alias MS, | Foto: istimewa

Sidang Etik Digelar, Akhir Karier Bripda MS di Depan Mata?

AMBON,EKSPRESSIMALUKU,- Kepolisian Daerah Maluku menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap anggota Brimob, Bripda Mesias Victoria Sahaya alias MS, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar hingga meninggal dunia.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku, kawasan Tantui, Ambon, Senin, 23/02/2026, pukul 14.00 WIT. Proses persidangan digelar secara tertutup, kecuali pada sesi pembukaan dan pembacaan putusan yang dinyatakan terbuka untuk umum.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa mekanisme sidang kode etik memang mengatur pemeriksaan saksi serta terduga pelanggar dilakukan secara tertutup demi menjaga objektivitas.

“Pemeriksaan para saksi dan terduga pelanggar dilaksanakan secara tertutup sesuai ketentuan,” ujarnya.

 

Empat Belas Saksi Dihadirkan

Dalam persidangan tersebut, sebanyak 14 saksi diperiksa. Sepuluh saksi hadir langsung di ruang sidang, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu saksi dari pihak keluarga korban, yakni kakak korban.

Empat saksi lainnya memberikan keterangan secara daring, masing-masing satu personel Satlantas Polres Tual, dua anggota Unit PPA Polres Tual, serta satu perwakilan keluarga korban.

Sidang etik ini turut diawasi unsur pengawasan internal dan eksternal, termasuk perwakilan Sekretariat Komnas HAM Maluku, Kepala UPTD PPA Maluku, serta Direktur Yayasan Lingkar Perlindungan Perempuan dan Anak.

Komisi sidang dipimpin Kombes Pol Indera Gunawan sebagai Ketua Komisi, didampingi Kompol Jamaludin Malawat selaku Wakil Ketua Komisi dan Kompol Izaac Risambessy sebagai anggota. Sementara penuntut dalam sidang tersebut adalah Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J. Linansera.

 

Ancaman Sanksi Terberat

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari dugaan penganiayaan terhadap pelajar 14 tahun asal Tual, Arianto Tawakal, yang meninggal dunia pada Kamis, 19/02/2026. Sebelumnya, Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual pada 21 Februari 2026.

Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan anggota dan memastikan sanksi tegas dijatuhkan apabila terbukti bersalah.

“Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan dalam sidang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.

Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku atas peristiwa tersebut.

Proses pidana terhadap tersangka saat ini masih ditangani Polres Tual dan berjalan paralel dengan sidang kode etik di Polda Maluku. Hingga berita ini diterbitkan, sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda MS masih berlangsung. (**)