-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
JAKARTA,EKSPRESSIMALUKU,- Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat dan maksimal terhadap Bripka Masias Siahaya dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua pelajar di Maluku Tenggara yang menewaskan satu korban.
Pernyataan itu disampaikan Selly, Sabtu, 21/02/2026, menyusul meninggalnya Arianto Tawakal (14) dan luka serius yang dialami kakaknya, Nasrim Karim (15).
“Ini tindakan yang sangat keji dan tidak bisa ditoleransi. Seorang aparat tidak seharusnya menggunakan kekerasan terhadap anak-anak yang jelas bukan lawan seimbang. Hukuman maksimal harus diberikan,” tegas Selly.
Dinilai Langgar HAM dan Kode Etik
Menurut politisi tersebut, peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran pidana biasa, melainkan juga bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta pelanggaran berat terhadap kode etik profesi kepolisian.
Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan arogansi kekuasaan yang mencederai rasa keadilan publik. Karena itu, sanksi yang dijatuhkan harus memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras agar kasus serupa tidak terulang.
Selly bahkan mendorong agar pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa seorang anak.
Selain sanksi pidana, ia menegaskan bahwa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) merupakan konsekuensi etik yang wajib diterapkan. Ia juga meminta agar sidang kode etik digelar secara terbuka demi menjaga transparansi dan komitmen reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Soroti Pemulihan bagi Keluarga Korban
Selly turut mengutip pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang meminta negara melalui lembaga terkait memastikan adanya pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban.
Menurutnya, keadilan tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus mencakup pemulihan sosial, psikologis, dan ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Negara wajib hadir secara utuh. Pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis bagi korban selamat, jaminan pendidikan, hingga restitusi atau kompensasi harus menjadi bagian dari tanggung jawab,” ujarnya.
Dorong Rekonsiliasi dan Tanggung Jawab Institusi
Sebelumnya, Bripka Masias Siahaya yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C diduga memukul kepala Arianto hingga korban mengalami luka serius dan meninggal dunia. Ia juga diduga menganiaya Nasrim Karim hingga mengalami patah tulang.
Atas kejadian tersebut, Selly mendorong langkah rekonsiliasi sebagai tanggung jawab moral institusi. Ia meminta pimpinan satuan tempat pelaku bertugas untuk menemui keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
“Institusi tidak boleh lepas tangan. Rekonsiliasi dan pemulihan harus dilakukan sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral,” tegasnya.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diproses secara transparan, profesional, serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (Red/Beritasatu)
