APBNeg Tahun Anggaran 2025 Negeri Larike ditemukan biaya pembangunan kantor negeri senilai Rp84 juta lebih. | dok

Rp84 Juta Bangun Kantor Negeri, Publik Pertanyakan Pengelolaan ADD Larike

Kekecewaan warga menguat setelah mengetahui adanya selisih signifikan antara batas aturan dan realisasi anggaran. Minimnya klarifikasi resmi dinilai memperbesar tanda tanya atas pengelolaan ADD di Negeri Larike.

LEIHITU BARAT,EKSPRESSIMALUKU,- Pengelolaan anggaran di Negeri Larike, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menjadi sorotan. Kali ini, temuan warga mengarah pada pembangunan kantor negeri di lokasi baru dengan nilai anggaran sebesar Rp84.481.765 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seorang warga R-L kepada EkspressiMaluku, Rabu, 04/02/2026 mengungkapkan bahwa, anggaran pembangunan kantor negeri tersebut dimasukkan dalam Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Larike. Padahal, menurutnya, penganggaran kegiatan tersebut tidak tepat, menyalahi aturan dan bisa menjadi temuan.

“Dalam APBNeg Tahun Anggaran 2025 ditemukan biaya pembangunan kantor negeri senilai Rp84 juta lebih. Itu dimasukkan dalam ADD. Padahal, sesuai aturan, pembangunan kantor tidak bisa dibiayai seperti itu,” ujar R-L

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan lama maupun regulasi terbaru dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes), penggunaan Dana Desa (DD) untuk pembangunan kantor desa/negeri tidak diperbolehkan. Aturan hanya mengizinkan kegiatan rehabilitasi atau perbaikan kantor dengan batas maksimal anggaran sebesar Rp25 juta.

“Baik aturan lama maupun aturan baru, Permendes jelas membatasi. Hanya boleh rehab kantor dengan nilai maksimal Rp25 juta. Kalau sampai Rp84 juta untuk pembangunan, itu sudah di luar batas,” tegasnya.

Temuan tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait mekanisme perencanaan dan penganggaran di tingkat negeri. Warga menilai perlu ada penjelasan resmi dari pemerintah negeri mengenai dasar hukum pengalokasian anggaran tersebut.

Selain itu, masyarakat juga mendesak agar instansi pengawasan seperti Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen APBNeg 2025 dan realisasi kegiatan yang bersumber dari ADD maupun DD.

“Kami tidak ingin berspekulasi, tapi kalau memang ada kekeliruan dalam penganggaran, harus diperbaiki. Dana desa dan ADD itu uang negara yang harus dikelola sesuai aturan, bukan untuk perkaya diri dan buat perut buncit” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Negeri Larike terkait temuan tersebut dan acuh tak acuh dengan pemberitaan di media massa. KPN maupun perangkat negeri terkesan menghindar seakan menganggap warga tidak memiliki kekuatan.

Masyarakat berharap pemerintah kabupaten dan instansi pengawas segera melakukan penelusuran guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran pembangunan kantor negeri yang dirampok oknum-oknum tertentu di negeri larike. (M-09)